Habis Antar Anak Sekolah, PNS Sudah Harus Masuk Kantor Jam 11

By Admin

nusakini.com--Menteri PANRB Yuddy Chisnandi mengingatkan, dispensasi ijin untuk mengantarkan anak masuk sekolah pada hari pertama, Senin tanggal 18 Juli 2016 hanya berlaku paling lambat sampai jam 11.00. “Hari Senin minggu depan juga bukan libur,” ujar Yuddy saat melakukan inspeksi sejumlah unit pelayanan publik di Semarang, Jumat, (15/07). 

Menteri menegaskan, bagi PNS atau ASN yang akan mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari Senin, agar lapor terlebih dahulu kepada atasan masing-masing, dan melakukan koordinasi yang baik dengan rekan kerjanya. Hal itu diperlukan agar tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik. “Keterlambatan pelayanan publik pada hari itu harus diminimalisir,” imbuh Yuddy. 

Sesuai Surat Menteri PANRB No: B/2461/M.PANRB/07/2016 tanggal 14 Juli 2016 tentang Ijin Bagi Aparatur Sipil Negara di Hari Pertama Sekolah, Menteri Yuddy telah menginstruksikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh Indonesia untuk memberikan ijin bagi aparatur negara yang akan mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah. 

Hal itu diperlukan untuk memberikan waktu dan perhatian pada putra-putri kita di hari pertamanya sekolah akan menguatkan ikatan emosional antara orang tua dan anak. “Tentunya juga memberikan nilai historis kepada anak kita sebagai orangtua" ujar Menteri Yuddy yang mengaku tahun lalu juga mengantarkan putrinya di hari pertama sekolah masuk ke bangku sekolah dasar. 

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa usai mengantarkan anaknya, pegawai ASN tetap harus masuk kerja di satuan kerjanya masing-masing, dan bekerja seperti biasa. “Paling lambat jam 11 sudah harus tiba di tempat kerja masing-masing,” tegas Menteri.(p/ab)