Habib Rizieq Dikabarkan Diperiksa Polisi Arab Saudi, Begini Penjelasan KBRI

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan sempat diperiksa oleh polisi Kerajaan Arab Saudi. Hal tersebut diduga terkait perihal bendera tauhid, tepatnya di tempat tinggalnya di Makkah.

Banyaknya simpang siur isu yang bergulir, membuat pihak Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) memberikan penjelasan kronologi pemeriksaan tersebut. 

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, pada saat di Riyadh Selasa, 5 November 2018 pukul 23.30 Waktu Arab Saudi (WAS), Handphonenya langsung berdering.

Sampai subuh Dubes terus menerus menghubungi kolega-koleganya di Saudi untuk memastikan kabar tentang penangkapan MRS," ujarnya dalam keterangan resmi KBRI yang beredar di kalangan media, Rabu (7/11/2018).

Selain dirinya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga melakukan komunikasi dengan memerintahkan KBRI untuk melakukan pendampingan dan pengayoman kepada MRS.

Pada Selasa, 6 November 2018, Dubes RI langsung memerintahkan Diplomat Pasukan Khusus (Dippassus) yang merupakan gugus tugas reaksi cepat untuk berangkat ke Makkah untuk memastikan kabar tersebut.

Hasil penelusuran tersebut diinformaskan bahwa Pada tanggal 5 november 2018 sekitar pukul 08.00 WAS tempat tinggal MRS didatangi oleh pihak kepolisian Makkah karena diketahui adanya pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri- ciri gerakan ekstrimis pada dinding bagian belakang rumah MRS, pada saat tersebut sempat dilakukan pemeriksaan singkat terhadap MRS oleh kepolisian Makkah," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, di hari yang sama pukul 16.00 WAS, MRS dijemput oleh kepolisian Makkah dan Mabahis Ammah (intelijen umum, General Investigation Directorate GID) lalu dibawa ke kantor polisi.

"Selanjutnya untuk proses penyelidikan dan penyidikan MRS ditahan oleh pihak kepolisian wilayah Makkah," ujarnya.

Alasan pemeriksaan tersebut, lanjutnya, Arab Saudi sangat melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut dan lambang apapun yang berbau terorisme seperti ISIS, Al-Qaedah, Al-Jama’ah al-Islamiyyah dan segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstrimisme. 

Pemantauan dalam Medsos juga terus dilakukan oleh pihak keamanan Arab Saudi dan pelanggaran IT adalah merupakan pidana berat jika bersentuhan dengan aroma terorisme.

"Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Kantor Mabahis ‘Aamah (intelijen umum), MRS diserahkan kepada Kepolisian Sektor Mansyuriah Kota Mekkah pada hari Selasa, 6 November 2018 sekira pukul 16.00 WAS. 6 November 2018 pukul 20.00 WAS dengan didampingi oleh staff KJRI, MRS dikeluarkan dari tahanan kepolisian Mekkah dengan jaminan," ujarnya.

Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel akan selalu intens berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait Saudi terkait apa yang sebenarnya dituduhkan kepada MRS. Dubes berharap hanya masalah overstay saja yang merupakan pelanggaran imigrasi.

Dubes sangat khawatir jika yang dituduhkan kepada MRS terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi, Jika ini yang dituduhkan maka lembaga yang akan menangani adalah lembaga super body Saudi yang ada di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security.

KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah akan selalu memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada MRS dan seluruh WNI para ekspatriat Indonesia yang menghadapi masalah hukum berada di Arab Saudi. KBRI dan KJRI akan mewakafkan diri untuk pemihakan dan pelayanan kepada seluruh ekspatriat Indonesia di Arab Saudi.*(b/ma)