Gus Ipul: THR Harus Sudah Dibayarkan Seminggu Sebelum Lebaran

By Admin


nusakini.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, semua perusahaan yang ada di Jawa Timur wajib membayar tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerjanya paling lambat satu pekan sebelum Lebaran.

"THR satu minggu sebelum hari H," katanya saat menghadiri buka bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur di Rumah Makan Kebon Pring, Kota Pasuruan, Minggu (19/6/2016).  

Gus Ipul menjelaskan, bakal ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin perusahaan.  

"Ada sanksi administratif ya. Ada sanksi pencabutan izin juga. Apalagi jumlahnya (nominal THR) kurang," katanya.  

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar THR secara proporsional. Semua pekerja, baik yang masih baru atau yang sudah lama berhak mendapatkan THR.  

“Dan juga baik itu karyawan tetap atau outsourching semua wajib diberi THR," tegasnya. (ifm/mk)