Guru Madrasah Ikuti Anti Corruption Teacher Supercamp 2017 di KPK

By Admin

nusakini.com--Seratus guru madrasah mengikuti anti corruption teacher supercamp 2017 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama Kementerian Agama dengan KPK. Kegiatan ini mengangkat tema “Pendidikan Antikorupsi dalam Perspektif Agama Islam”. 

“Acara ini menjadi momentum untuk membangun integritas guru-guru madrasah khususnya dalam hal pemahaman pendidikan karakter anti korupsi,” terang Sekjen Kemenag Nur Syam saat mewakili Menag Lukman Hakim Saifuddin sebagai keynote speech di Jakarta, Senin (13/11). 

Menurutnya, penanaman karakter anti korupsi harus dibangun dari bawah. Jika tidak dibangun dari bawah, maka tidak akan efektif. “Oleh karena itu, lembaga pendidikan menjadi tempat terpenting dan strategis agar program pencegahan korupsi itu dimulai dari lembaga pendidikan,” ujarnya. 

Nur Syam menilai, kontribusi agama sangat besar dalam melawan korupsi. Seseorang yang mempunyai pemahaman dan penghayatan yang baik atas agamanya, dia cenderung untuk mencapai esensi agama. “Korupsi adalah perbuatan tercela, agama melarangnya. Dan orang dengan pemahaman agama yang baik cenderung menghindari korupsi,” ucapnya. 

Namun demikian, lanjut Nur Syam, agar korupsi dapat dicegah dan diberantas, maka penting menciptakan sistem yang dapat menjamin kelangsungan kejujuran. Salah satu caranya melalui sistem keterbukaan atau tranparansi. “Perlu sistem yang menjamin terjadinya kejujuran, kepercayaan dan transparansi,” tuturnya. 

“Kehadiran KPK diharapkan menjadi salah satu upaya optimal bagi bangsa ini untuk kembali kepada jalan yang benar atau jalan yang lurus di dalam menjalankan jabatan publik,” sambungnya. 

Sebelumnya, pimpinan KPK Laode M Syarif berharap kegiatan ini bisa berdampak positif terhadap gerakan antikorupsi di Kementerian Agama. 

Sebanyak 100 guru madrasah dari berbagai tingkatan terpilih untuk mengikuti kegiatan selama 5 hari di Bogor. Kegiatan ini akan berlangsung dari 13 -18 November 2017. Kegiatan pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pencegahan KPK. (p/ab)