Gubernur Kepri Dorong Warga Ajukan Tax Amnesty

By Admin

nusakini.com--Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun mendorong warga Kepri yang memiliki simpanan harta di luar negeri untuk mengajukan tax amnesty. Terlebih, amnesti tax atau pengampunan wajib pajak, hanya berlangsung, hingga 31 Maret 2017 mendatang. 

Hal itu dikatakan Nurdin pada saat sosialisasi tax amnesty di Swissbell Hotel, belum lama ini. Nurdin mengatakan, tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah pusat, yang berdampak positif, tidak hanya untuk pemilik harta warga Indonesia di luar negeri, namun juga bisa mendukung pembangunan di Indonesia.  "Makanya, kita harap warga Kepri ikut proaktif. Itu juga akan membantu Kepri kedepan," katanya. 

Program tax amnesty ini diharapkan juga bisa membantu Kepri yang mengalami defisit anggaran. Sehingga tahun depan, Pemprov Kepri bisa mendorong pemerintah pusat, membantu meningkatkan anggaran Kepri. "Nanti pemerintah pusat akan membantu keuangan kita," jelas Nurdin. 

Diingatkan, tax amnesty menjadi kesempatan penting bagi warga Indonesia, yang ingin membawa dananya dari luar negeri. Sehingga kedepan, dampak dari keberadaan dana-dana itu dapat membantu kesehtersaan masyarakat. 

"Kita juga membantu mendorong pemilik dana untuk memanfaatkan dananya membuka usaha di Kepri. Kita akan bantu. Kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit," harap Nurdin. 

Ditempat sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Didy Choiroel menjelaskan, pengampunan wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta sanksi pidana di bidang perpajakan. 

"Ini kebijakan untuk mempercepat restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta," jelasnya. Dia menambahkan, pihakmya sudah menyiapkan tempat khusus tax amnesty. "Kami akan menjamin kerahasiaan dokumen wajib pajak," janjinya. 

Sementara Kepala Kantor Pengeloaan Pajak Pratama Batam Selatan, Gunung Herminto Siswantoro menghimbau, agar masyarakat yang ingin mengajukan pengampunan pajak, tidak mudah percaya dengan penawar jasa. Apa lagi orang yang menawarkan bisa membantu mengurus tax amnesty. 

"Datang saja ke kantor pajak. Prosesnya mudah dan tidak dipungut biaya," imbuhnya. Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian ditempat sama mengatakan, jumlah pembayar pajak di Indonesia sangat kecil di banding dengan masyarakat di luar negeri. Karena itu, pihaknya akan membantu pemerintah, mensosialisasikan tax amnesti," janji Sam.(p/ab)