GSP Diterapkan, Ini Klarifikasi Kadin Tentang Ekspor Indonesia ke AS

By Admin

nusakini.com--Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai perlu memberikan klarifikasi terkait produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat. Berikut ini beberapa klarifikasi yang diperoleh dari keterangan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional, Shinta W. Kamdani. 

Pertama, saat ini indonesia sedang dalam review oleh Amerika serikat sehubungan dgn GSP (Generalized System of Preference). GSP merupakan kebijakan perdagangan suatu negara yang memberikan manfaat pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor dari negara yang memperoleh manfaat GSP. Sesuai dengan ketentuan WTO, kebijakan GSP merupakan kebijakan perdagangan sepihak (unilateral) yang umumnya dimiliki oleh negara maju untuk membantu perekonomian negara berkembang.

Namun, kebijakan ini tidak bersifat mengikat negara yang memberikan GSP maupun negara yang menerima manfaat GSP. Negara yang memiliki program GSP memiliki diskresi untuk menentukan negara mana dan produk apa yang akan memperoleh manfaat GSP dari negaranya. Hingga saat ini, Indonesia memperoleh manfaat GSP dari beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), Uni Eropa dan Australia.  

Kedua, GSP Amerika Serikat memberikan pemotongan tarif bea masuk terhadap sekitar 5,000 produk dari total 13,000 jenis produk yang dikenal oleh pemerintah Amerika Serikat. GSP AS memiliki 3 kategori manfaat, yakni kategori A, kategori A* dan kategori A+. Hingga saat ini (7 Juli 2018) Indonesia masih memperoleh manfaat GSP AS dalam kategori A yang memberikan pemotongan tarif bea masuk di AS untuk 3,500 produk, termasuk sebagian produk agrikultur, produk tekstil, garmen dan perkayuan. Tidak semua produk ekspor Indonesia memperoleh manfaat GSP AS.

Berdasarkan laporan GSP AS tahun 2016, Indonesia hanya memperoleh manfaat GSP sebanyak USD 1,8 miliar dari total ekspor Indonesia ke AS pada tahun 2016 sebesar USD 20 miliar. Sebagian besar produk ekspor unggulan Indonesia tidak memperoleh manfaat GSP. Sebaliknya, tidak semua produk yang diberikan manfaat GSP oleh AS untuk Indonesia diekspor oleh Indonesia ke AS. Manfaat GSP AS untuk Indonesia akan diberikan hingga Indonesia tidak lagi menjadi penerima GSP AS, sudah melampaui ambang batas Competitive Need Limitation (CNL) yang ditentukan atau hingga periode program GSP berakhir pada 31 Desember 2020.  

Ketiga, saat ini Indonesia sedang menjalani 2 proses review dengan Pemerintah AS, yakni review terhadap kelayakan Indonesia untuk memperoleh GSP AS dan review terhadap produk-produk yang akan diberikan pemotongan bea masuknya oleh AS apabila diekspor oleh Indonesia ke AS. Review terhadap kelayakan Indonesia untuk menerima GSP AS dikoordinasikan oleh USTR.

Dalam review ini, AS mengevaluasi apakah Indonesia masih layak atau tidak untuk memperoleh GSP AS berdasarkan parameter (1) evaluasi akses pasar Indonesia terhadap produk dan pelaku usaha AS, (2) evaluasi terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual, dan (3) jaminan hak tenaga kerja. Sedangkan review kedua merupakan review tahunan yang dikoordinasikan oleh US ITC. Review tahunan terhadap produk GSP sudah dilakukan pada Januari-April 2018 dan sudah selesai dilakukan meskipun belum ada pengumuman lebih lanjut terkait perubahan produk yang akan diberikan manfaat GSP-nya untuk Indonesia.  

Keempat, review kelayakan Indonesia untuk memperoleh GSP masih berlangsung dan sedang dalam tahap dengar pendapat publik (public hearing) hingga 17 Juli 2018. Proses review ini dijadwalkan akan berlangsung hingga akhir tahun 2018. Apabila proses review kelayakan ini memberikan rekomendasi bahwa Indonesia tidak lagi layak menerima GSP AS, Indonesia akan kehilangan manfaat GSP segera setelah rekomendasi tersebut ditetapkan oleh Presiden AS. Apabila Indonesia tidak lagi menjadi penerima GSP, produk ekspor Indonesia ke AS yang saat ini menerima GSP akan dikenakan bea masuk normal (MFN) oleh AS seperti sebagian besar produk ekspor Indonesia ke AS. 

Secara keseluruhan pihaknya menilai proses review kelayakan Indonesia untuk tetap memperoleh GSP AS sebagai suatu proses yang penting untuk menjaga hubungan perdagangan strategis Indonesia-AS yang saling menguntungkan.

"Selain membantu daya saing beberapa produk ekspor Indonesia, kami menganggap pemberian GSP AS kepada Indonesia terutama dibutuhkan oleh pelaku usaha dan konsumen AS. GSP AS untuk Indonesia memungkinkan pelaku usaha AS, khususnya UKM di AS, dan konsumen di AS untuk memperoleh barang konsumsi dan input produksi yang berkualitas dengan harga terjangkau yang diekspor oleh Indonesia. Kami juga menyakini bahwa GSP AS untuk Indonesia juga mengurangi ketergantungan AS terhadap impor dari negara lain melalui diversifikasi impor dan turut menjaga persaingan dagang yang sehat di AS," papar Shinta. 

Shinta menambahkan, melihat besarnya ketertarikan masyarakat Indonesia terkait isu GSP AS menandakan pentingnya edukasi dan konsultasi publik yang jauh lebih baik antara Pemerintah kepada pelaku usaha (public private consultation) dan masyarakat Indonesia secara umum untuk memahami isu perdagangan yang dihadapi Indonesia dan dampaknya terhadap Indonesia secara objektif dan konstruktif untuk kemajuan perekonomian Indonesia, (p/ab)