Gelar TOT PK, Indonesia Membutuhkan 1.785 Mediator

By Admin

nusakini.com--Pemerintah Indonesia masih membutuhkan peningkatan jumlah tenaga mediator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang melibatkan pekerja dan pengusaha. Pasalnya jumlah tenaga mediator yang ada saat ini masih jauh dari memadai dibandingkan jumlah perusahaan di Indonesia. 

Kasubdit Hubungan Kerja Kemnaker Sumondang mewakili Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan hal itu saat memberikan sambutan pada acara "Training of Trainers (TOT) Terampil Berunding Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja (PK)" yang berlangsung 30 Juli-5 Agustus di Hotel Bekasi, Jawa Barat.

Kasubdit Sumondang mengatakan berdasarkan data Badan Penelitian dan Informasi Kemnaker tahun 2017, jumlah perusahaan di Indonesia ada sekitar 258.427 perusahaan. Sementara jumlah mediator yang ada saat ini hanya 907 mediator, padahal idealnya dibutuhkan sejumlah 2.692 Mediator. Artinya setiap tahun seorang mediator membina 96 perusahaan atau 8 perusahaan setiap bulan.  

“Dengan demikian terdapat kekurangan 1.785 mediator karena saat ini baru ada mediator sejumlah 34 persen dari kebutuhan ideal, “ ujarnya. 

Terkait jumlah tersebut, Kasubdit Sumondang menyatakan mediator harus secara maksimal memberikan yang terbaik, dengan meningkatkan kualitas dan peningkatan kompetensi dari para mediator. “Sehingga mediator menjadi inovatif, professional dan kreatif sehingga mampu bekerja sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman, “ ujarnya. 

Kasubdit Sumondang mengakui berkembangnya dunia usaha dan industri maka berkembang pula permasalahan-permasalahan hubungan industrial yang menuntut peran Mediator. 

“Tak bisa dipungkiri mediator merupakan ujung tombak dalam membina dan mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan ditandai ketenangan bekerja para pekerja/buruh dan stabilitas dunia usaha,“ ujarnya.  

Menurut Sumondang, mediator memiliki peranan menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan melalui perundingan Bipartit terlebih dahulu. Apabila tercapai kesepakatan kedua belah pihak yang berselisih maka mediator akan mengeluarkan Perjanjian Bersama. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha maka mediator dapat mengeluarkan anjuran.  

“Apabila anjuran tertulis tidak disetujui para pihak, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat menaikkan masalah tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial, “ ujar Sumondang. 

Sumondang berharap melalui penyelenggaran TOT PK kerja ini para mediator dan calon mediator yang telah terpilih ini dapat mengikuti seluruh kegiatan dengan baik dan nantinya dapat terus bersama-sama mengupayakan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Negeri kita tercinta ini. 

“TOT perjanjian kerja ini mempunyai makna penting dan strategis dalam upaya menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis dan dinamis,“ katanya. (p/ab)