Gelar Evaluasi Haji Khusus, Kemenag Beberkan Inovasi

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Penyelenggaraan Haji Khusus 1440H/2019M berjalan lancar. Menurut Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, hal itu tidak terlepas dari sejumlah inovasi perbaikan pelayanan dan pengawasan yang terus dilakukan. 

“Pada penyelenggaraan haji khusus tahun ini, telah dilaksanakan inovasi berupa pelaporan penyelenggaraan ibadah haji khusus secara elektronik,” kata Arfi Hatim saat menyampaikan laporan pada evaluasi penyelenggaraan ibadah haji khusus 1440 H/ 2019 M, di Jakarta, Rabu (16/10). 

Inovasi lainnya adalah PIHK yang memberangkatkan jemaah, wajib melakukan input data paket layanan, nama jemaah, nama hotel di Makkah, Madinah, transit selama di Makkah, nomor dan nama maskapai penerbangan, termasuk tanggal keberangkatan dan kepulangan jemaah haji. 

Tidak hanya itu, lanjut Arfi Hati, telah juga dilakukan input data pergerakan jemaah selama berada di Armuzna. Pelaporan online tersebut dilakukan melalui aplikasi berbasis android yang terkoneksi dengan server Siskohat. Pelaporan tersebut menggantikan sistem pelaporan manual yang selama ini dilakukan petugas PIHK dengan mengirimkan laporan tertulis ke setiap daerah kerja di Arab Saudi. 

Seiring hal itu, telah dilakukan juga revisi Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Regulasi itu telah diperbaharui menjadi Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Lalu, disempurnakan lagi menjadi Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Bahkan, kini disempurnakan kembali dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PMA Nomor 23 Tahun 2016. 

Dari perubahan regulasi tersebut, terdapat sejumlah inovasi yang dilakukan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. Pertama, perubahan sistem pelunasan haji khusus. “Dalam rangka mengoptimalkan pelunasan, disiapkan jemaah cadangan untuk bisa melunasi. Selain itu adanya alokasi pelunasan untuk jemaah lanjut usia dan penggabungan mahram,” kata Arfi Hatim. 

Kedua, pengaturan secara terinci alokasi petugas PIHK yang terdiri dari pengurus, pembimbing, dan dokter; pengaturan pemberian layanan kesehatan bagi jemaah haji khusus di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI). Ketiga, pemberian sanksi yang lebih jelas terhadap PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan. Keempat. pengaturan tentang pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji khusus yang wafat sebelum keberangkatan pada musim haji yang bersangkutan. 

Kuota jemaah haji khusus tahun 1440H/2019M masih sebesar 17.000, terdiri dari 15.663 untuk jemaah haji dan 1.337 untuk petugas. 

“Kuota tersebut dimanfaatkan untuk jemaah haji khusus dan petugas yang berangkat sebanyak 16.881 orang atau (99,3%) yang diberangkatkan oleh 270 PIHK dari 328 PIHK yang berijin. Dari 270 PIHK tersebut, terdapat 167 PIHK konsorsium yang memberangkatkan jemaah,” tambah Arfi Hatim. 

Secara umum penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1440H/2019M tidak terdapat permasalahan dan kendala yang berarti. Seluruh PIHK yang memberangkatkan jemaah, dapat mengantarkan jemaahnya menunaikan ibadah haji di Armuzna, jemaah yang sakit disafariwukufkan, dan yang wafat dibadalkan oleh petugas PIHK. Seluruh jemaah juga telah dipulangkan kembali ke tanah air. 

“Evaluasi penyelenggaraan ibadah haji khusus 1440H/2019M diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi jamaah haji Indonesia, dan persiapan penyelenggaraan haji pada tahun mendatang,” tutup Arfi Hatim. (p/ab)