Gandeng APJATI, Kemnaker Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja Luar Negeri

By Admin

nusakini.com-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja luar negeri. APJATI merupakan organisasi yang penting dalam membantu pemerintah mengurangi pengangguran, namun sejatinya, perlu melakukan pembenahan dalam tata kelola penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). 

“APJATI diharapkan ikut membina para anggotanya, sehingga tata kelola penempatan TKI menjadi lebih baik. Dengan demikian, masalah-masalah TKI bisa diminimalisir” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri dalam acara pembukaaan Musyawarah Nasional APJATI, di Bandung. 

Menurut Menaker, diawal penempatan TKI, masyarakat masih relatif tertutup, tingkat kesadaran tentang HAM belum tinggi, sehingga proses penempatan TKI menjadi sangat sederhana. Namun saat ini, TKI harus dibekali dengan self defence capacity, sehingga memiliki kapasitas untuk mempertahankan diri. 

“Para TKI itu kurang self defence capacity, sebab selama ini diurusi dengan modal uang saja sehingga banyak melibatkan calo untuk semua persyaratan yang diminta utuk bekerja di luar negeri. Ini yang membuat tenaga kerja kita tidak berinisiatif dan juga tidak mandiri,” ungkap Hanif. 

Ketergantungan terhadap agen penempatan yang hanya memainkan peran sebagai calo membuat TKI di luar negeri cenderung tidak mandiri. Negara harus mampu memberi kepastian informasi pasar tenaga kerja di luar negeri untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan bagi para pahlawan devisa tersebut. 

"Kemnaker sudah menyiapkan pelayanan terpadu satu atap untuk melayani kebutuhan informasi migrasi. Selain itu, Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) juga harus memiliki mekanisme yang jelas dalam merekrut calon TKI, jangan menggunakan calo," tegas Menaker. 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, pemerintah berhak menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI, baik yang berangkat melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta maupun yang berangkat secara perseorangan/profesional, mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI, membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan TKI di luar negeri, serta melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan. 

“TKI hendaknya tidak hanya dipandang sebagai komoditi ataupun obyek penempatan, tapi merupakan mitra sejajar PPTKIS yang harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak dan pilihan dalam bekerja,” jelas Menaker Hanif. 

PPTKIS sebagai pelaksana penempatan swasta, telah berkontribusi positif dalam mengurangi pengangguran, namun demikian PPTKIS juga mempunyai kewajiban yang tidak ringan dalam rangka mendukung keberhasilan program penempatan dan perlindungan. 

“PPTKIS mempunyai peran sentral dalam memberikan perlindungan terhadap TKI dengan akses dan jaringan yang dimiliki, PPTKIS harus memberikan perlindungan terhadap TKI, sejak pra bekerja, masa bekerja, purna bekerja dan sampai dengan pengurusan kepulangan TKI,” ujar Hanif. 

Wacana hak warga negara berkaitan dengan penempatan tenaga kerja makin dominan mengharuskan masyarakat untuk merubah logika berfikir menjadi logika migrasi, yakni perpindahan ke suatu negara untuk bekerja. Bekerja di luar negeri merupakan pilihan, bukan paksaan. 

“Dunia hari ini adalah dunia yang isinya serba persaingan/kompetisi. Masyarakat berubah di berbagai bidang, cara menjalani pekerjaan juga harus berubah, termasuk perusahaan tenaga kerja. Jangan mengirim orang tanpa mempertimbangkan kompetensi,” tegas Hanif. 

Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kapolda Jawa Barat Bambang Waskito, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluaskan Kesempatan Kerja Kemnaker Hery Sudarmanto, Dirjen imigrasi Kemhukham, Deputi perlindungan BNP2TKI dan Kadisnaker Provinsi Jawa Barat.(p/ab)