Galakkan Industri Dalam Negeri, Tarif PPh Pasal 22 Disesuaikan

By Admin

nusakini.com--Pemerintah merespon dinamika perekonomian global yang berdampak signifikan terhadap defisit neraca transaksi berjalan (current account) dan mata uang Rupiah dengan mengeluarkan sejumlah bauran kebijakan termasuk kebijakan penyesuaian Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap barang konsumsi impor untuk mendorong penggunaan produksi dalam negeri.  

"Kami berharap bahwa dengan policy ini, industri-industri di dalam negeri kita bisa melihat kesempatan untuk maju," ungkap Menkeu. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menggelar konferensi pers bersama mengenai Kebijakan Pemerintah Dalam Rangka Pengendalian Defisit Neraca Transaksi Berjalan di Aula Djuanda gedung Juanda I Kementerian Keuangan pada Rabu (05/09). 

Kebijakan pengendalian impor melalui kebijakan Pajak Penghasilan bukan pertama kali dilakukan Pemerintah. Kebijakan ini pernah diambil tahun 2013 dan 2015. Pembayaran PPh Pasal 22 dapat dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang di akhir tahun pajak. Oleh karena itu, kebijakan tersebut tidak akan memberatkan industri manufaktur. 

Hasil tinjauan terhadap barang-barang yang perlu penyesuaian tarif PPh Pasal 22 adalah sebanyak total 1.147 pos tarif dengan rincian: 

a. 210 item komoditas, naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU dan motor besar. 

b. 218 item komoditas, naik dari 2,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik (dispense air, pendingin ruangan, lampu), keperluan sehari-hari seperti sabun, shampo, kosmetik serta peralatan masak / dapur.

c. 719 item komoditas, naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya seperti bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (over coat, polo shirt, swim wear).

Yustinus Pranowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis menambahkan bahwa kebijakan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 ini bukan cara Pemerintah untuk mencari tambahan penerimaan negara namun untuk memajukan industri dalam negeri. (p/ab)