Formasi 600, Ini Syarat Pendaftaran Poltekip dan Poltekim

By Admin

nusakini.com--Sekolah Kedinasan Politeknik llmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik lmigrasi (Poltekim) milik Kementerian Hukum dan HAM membuka 600 formasi bagi calon taruna/taruni (Catar) lulusan SLTA sederajat. Terbagi atas formasi Poltekip sebanyak 300 catar, terdiri dari 225 taruna dan 75 taruni. Sementara 300 formasi lain diperuntukan bagi Poltekim yang terdiri atas 225 taruna dan 75 taruni. Jumlah formasi tersebut lebih banyak jika dibandingkan tahun 2017 lalu yang hanya membuka formasi sebanyak 500 orang. 

Melalui surat pengumuman Nomor M.HH .KP.A2.A4-134 para pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan seperti nilai rata-rata yang terdapat dalam ijasah sekurang-kurangnya 7,0 (skala penilaian 1-10) bagi lulusan SLTA sederajat. Namun bagi pelamar yang berasal dari wilayah Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat diberikan afirmasi, nilai rata-rata dalam ijasah sekurang-kurangnya 6,2 (skala penilaian 1-10). Syarat lain ialah usia pada tanggal 1 April 2018 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun. 

Para pelamar pun diwajibkan memiliki tinggi badan minimal 165 cm untuk pria, sementara 158 cm bagi wanita, serta berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna. Calon pendaftar pun bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan lmigrasi diseluruh Wilayah lndonesia. 

Sebagai syarat agar dapat mengikuti seleksi, para pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id mulai 9 April hingga 30 April 2018 mendatang, untuk mendapatkan username dan password. Langkah selanjutnya pelamar mencetak tanda bukti pendaftaran l, setelah mencetak tanda bukti pendaftaran I pelamar wajib melakukan pendaftaran ke-2 untuk mengisi biodata dan mengunggah berkas lamaran serta mencetak tanda bukti pendaftaran ll melalui https://catar.kemenkumham.go.id. Sementara bagi pelamar yang telah diangkat menjadi PNS Kementerian Hukum dan HAM melakukan pendaftaran, mengunggah berkas lamaran, dan mencetak tanda bukti pendaftaran II hanya melalui portal https://catar.kemenkumham.go.id. 

Dijelaskan bahwa pelamar hanya boleh memilih satu pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari satu, maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi. Syarat lain yang wajib diunggah pelamar kedalam format PDF dan JPG adalah surat lamaran bermaterai Rp. 6000, ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM Rl di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam. Selain itu pelamar harus menyiapkan KTP, ijazah, transkip nilai ijazah, nilai raport kelas XII, SKCK, akte kelahiran, surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak tuli dari dokter RS, pas photo berlatar belakang merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM, serta Surat Keterangan belum pemah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa. 

Para pelamar pun diwajibkan membuat surat pernyataan 6 point yang berisi tentang kesanggupan mentaati perjanjian ikatan dinas, sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri, bersedia ditempatkan diseluruh lndonesia setelah menyelesaikan pendidikan, sanggup tidak menikah selama pendidikan, tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/swasta dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000. 

Untuk pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, harus mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol.ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.l/ (ll/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah), dengan usia setinggitingginya 25 tahun pada tanggal 1 April 2018. 

Nilai PPKP tahun 2016 dan PPKP tahun 2O17 harus baik dan seluruh komponen /unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2018 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (Sl MPEG). Syarat lain pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS. Contohnya, PNS di jajaran pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di Poltekip dan PNS di jajaran lmigrasi hanya boleh mendaftar di Poltekim. 

Wajib melampirkan Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah), surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja, serta menggunggah SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2016, PPKP tahun 2017 dan SKP tahun 2018 di https://simpeg.kemenkumham.go.id. 

Seleksi bagi Catar Poltekip dan Poltekim dilakukan dalam tiga tahap yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi lanjutan seperti seleksi kesehatan, seleksi kesamaptaan, seleksi tulis psikotes dan wawancara psikotes, dan seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK). 

Kementerian Hukum dan HAM juga mengingatkan Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Untuk informasi lebih lanjut para pelamar dapat melihat portal https://sscndikdin.bkn.go.id, https://catar.kemenkumham.go.id, dan https://www.menpan.go.id. (p/ab)