Fakta Baru Sidang Korupsi Haji: Nama Nusron Wahid Disebut dalam BAP Saksi

By Admin


Ilustrasi Persidangan Tipikor

nusakini.com, Pada persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji, nama mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR Nusron Wahid mencuat ke publik. Hal ini terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik seorang saksi. Saksi tersebut adalah Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufik.

Berdasarkan dokumen BAP yang dibacakan, Taufik mengaku mendengar informasi terkait dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah. Dana tersebut diduga diserahkan kepada Nusron Wahid melalui Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Jaksa menyebutkan bahwa informasi awal mengenai uang ini berasal dari politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz A Rafiq. "Saat Pansus berjalan, terdapat uang ratusan miliar yang masuk ke Nusron Wahid melalui Fuad Hasan Masyhur dan Yaqut Cholil Qoumas melalui perantaranya, sehingga Pansus Haji DPR berhenti,” ucap jaksa saat membacakan keterangan.

Selain itu, BAP saksi juga menyinggung dugaan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 kepada fraksi tertentu. Jaksa menguraikan bahwa kuota dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tersebut diduga diberikan kepada fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Lebih lanjut, dugaan aliran dana itu disebut berkaitan dengan jabatan Ketua Komisi VIII DPR yang dipegang oleh Ashabul Kahfi. "Atas kuota yang diberikan melalui kuota DPR RI, diduga fee percepatan tidak diberikan kepada pihak Kementerian Agama, melainkan kepada pihak DPR,” papar jaksa.

Usai pembacaan BAP, saksi Ahmad Taufik segera memberikan tanggapan kepada majelis hakim. Ia menegaskan bahwa informasi yang tertuang dalam dokumen tersebut hanya sebatas sesuatu yang ia dengar dari pihak lain.

Kuasa hukum terdakwa Yaqut juga melayangkan protes atas pembacaan keterangan saksi ini. Penasihat hukum keberatan karena saksi dinilai tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.

Merespons dinamika tersebut, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta perdebatan dihentikan sementara. Majelis hakim menyatakan akan menelaah nilai pembuktian dari keterangan saksi tersebut di akhir persidangan.

"Nanti kami yang akan menilai dengan kapasitas dia hanya mendengar itu seperti apa, apakah punya nilai pembuktian atau tidak, nanti akan kami sampaikan di dalam putusan nantinya, seperti itu,” tegas Kadek di ruang sidang. Hal ini menjadi sikap resmi majelis dalam menengahi pro dan kontra keterangan tersebut.

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga orang lainnya.

Tiga terdakwa lain yang turut diseret ke meja hijau adalah Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba juga ikut menjadi pesakitan dalam skandal rasuah ini.

Selain kerugian negara ratusan miliar, dakwaan juga menyebutkan adanya dugaan penerimaan uang pribadi oleh Yaqut. Mantan Menteri Agama tersebut diduga meraup uang tunai sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat. (*)