Evaluasi Reformasi Birokrasi, Dua K/L Raih Nilai A

By Admin

nusakini.com--Dari hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan terhadap 82 kementerian/lembaga (K/L) baru ada dua yang meraih predikat A, yakni Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun yang cukup menggembirakan, sebanyak yakni 43 K/L memperoleh predikat BB, 31 K/L mendapat nilai B, masing-masing tiga K/L dengan predikat CC dan C. 

Evaluasi ini dilakukan terhadap delapan area perubahan reformasi birokrasi, yakni Mental Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Kelembagaan, Tatalaksana, SDM Aparatur, Peraturan Perundang-Undangan, dan Pelayanan Publik. Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap indeks reformasi birokrasi masing-masing K/L serta tanggapan masyarakat pengguna layanan, yang dilakukan dengan penilaian lapangan. 

Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Didid Noordiatmoko mengatakan, bobot untuk delapan area perubahan 50 persen, sedangkan indeks reformasi birokrasi dan tanggapan masyarakat 40 persen. Evaluasi ini berbeda dengan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang juga dilakukan setiap tahun. “Survei itu dilakukan untuk mengetahui seberapa besar masyarakat merasakan perubahan-perubahan serta pelaksanaan Reformasi Birokasi di instansi tersebut. Hasil penilaian itu kita gabung, sehingga mucul indeks Reformasi Birokrasi,” ujarnya di ruang kerjanya, Kamis (20/07). 

Ditambahkan, evaluasi ini dilakukan Kementerian PANRB sebagai implementasi dari Peraturan Menteri PANRB no. 14 tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut sebagai payung hukum evaluasi terhadap reformasi birokrasi masing-masing instansi pemerintah untuk tahun 2015 dan 2016.   

Selain evaluasi terhadap K/L, Kementerian PANRB juga melakukan evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah daerah (pemda). Untuk pemerintah provinsi yang berjumlah 34, seluruhnya dievaluasi. “Namun untuk kabupaten/ kota, evaluasi baru dilakukan terhadap 59 pemda,” imbuhnya. 

Hasil evaluasi tahun 2016, ada dua yang memperoleh predikat BB, yakni Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Pemprov Jawa Tengah. Sementara yang meraih B ada 11 pemprov, 14 mendapat CC dan amsih ada tujuh yang berpredikat C. Sementara untuk kabupoaten/kota, belum ada yang meraih nilai BB. Tercatat ada 22 kabupatebn/kota memperoleh predikat B, 22 kabupaten/kota menadpat CC dan masih ada 15 yang nilainya C. 

Ia mengatakan jika berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk mempercepat reformasi baik di pusat maupun daerah, caranya yakni dengan coaching serta bimbingan teknis. Melalui upaya tersebut diharapkan Aparatur Sipil Negara dapat lebih reform yang bukan hanya sekedar membuat dokumen tapi jelas kinerja dan maanfaatnya sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat. 

Untuk itu, lanjut Didit, saat ini pihaknya tengah menggodog untuk memperbaiki Permen PANRB No. 14/2014 sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas reformasi birokrasi. “Kalau selama ini membuat PMPRB saja sudah mendapat nilai, maka ke depan PMPRB yang dibuat harus benar dan lebih baik,” ujarnya memberikan contoh. 

Selain itu, sebagian besar PNS rajin datang ke kantor tepat waktu karena takut tunjangannya dipotong. Ke depan, masing-masing harus sesuai dengan Indeks Kinerja Utama (IKU), baik IKU organisasi, IKU unit kerja hingga IKU individu. Dengan demikian PNS yang kinerjanya rendah maka tunjangannya juga rendah. “Tidak sekadar datang dan pulang tepat waktu lagi,” sergah Didit. (p/ab)