Enam Syarat Agar Indonesia Siap Laksanakan AEoI

By Admin

nusakini.com--Tahun ini, Automatic Exchange of Information (AEoI) akan mulai bergulir. Indonesia rencananya akan mulai melaksanakan AEoI pada tahun depan, setelah peraturan-peraturan pendukung siap. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ada enam syarat yang harus dilakukan oleh Indonesia untuk bisa bergabung sebagai negara pelaksana AEoI. 

“Pertama, adanya international agreement baik bilateral atau multilateral. Kedua, harus ada primary legislation yaitu Undang-Undang yang saat ini belum ada, dan secondary legislation. Ketiga, confidentiality dan safe guard terkait regulasi dan IT system yang harus aman dan dijaga kerahasiaannya baik dengan UU maupun dengan international agreement,” jelas Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI membahas latar belakang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 

Selanjutnya, adanya transmission dan support system dengan menggunakan common transmission system yaitu memiliki sistem yang sama dengan negara-negara lain. Kelima, penyimpanan dokumen harus memiliki ketentuan tertentu sehingga ketika sudah menerima informasi kemudian tidak bisa digunakan sesuai kehendak sendiri. Dan terakhir, adanya mekanisme pengenaan sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang tidak patuh. 

"Keterbukaan informasi di antara negara-negara jurisdiksi perpajakan adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindarkan lagi. Oleh karena itu bagi Indonesia pilihannya adalah menyiapkan agar kita mampu berada di dalam playing field yang sama dengan negara-negara lain, sehingga Indonesia tidak dirugikan dalam kerjasama perpajakan internasional," ungkap Menkeu. 

Nantinya, untuk melaksanakan PERPPU ini, Menkeu akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan akses informasi. Beberapa hal yang akan diatur dalam PMK antara lain penjelasan objek yang harus dilaporkan sesuai dengam common reporting standard, penjelasan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai common reporting standard, penjelasan mengenai pihak yang harus melaporkan sesuai common reporting standard, penjelasan kerahasiaan data wajib pajak, dan mekanisme pengenaan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran atas kewajiban lapor. (p/ab)