DWP Kementerian PUPR Undang BPOM Lakukan Uji Pangan di Kantin PUPR

By Admin

nusakini.com--Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengundang Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta untuk melaksanakan pengujian terhadap produk pangan yang ada di kantin Kementerian PUPR. Adanya pengujian bahan pangan tersebut diharapkan dapat meminimalisir adanya kandungan kimia berbahaya yang dapat merugikan kesehatan para pegawai di lingkungan Kementerian PUPR. 

“Kegiatan pengujian cepat terhadap produk pangan ini baru kali pertama dilaksanakan di kantin Kementerian PUPR. Dalam kegiatan ini kami (DWP Kementerian PUPR-red) bekerjasama dengan Balai Besar BPOM Jakarta,” ujar Ketua Seksi Bidang Ekonomi DWP Kementerian PUPR Riana Syarif Burhanuddin di sela-sela kegiatan pengujian pangan di Kantin Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/12). 

Menurut Riana, selama ini pihaknya mengkhawatirkan adanya kandungan zat berbahaya khususnya dalam makanan yang diperjualbelikan di kantin Kementerian PUPR. Padahal kantin tersebut cukup banyak dikunjungi oleh para pegawai yang bekerja di Kementerian PUPR maupun mereka yang bekerja yang di perkantoran yang ada di sekitar Kementerian PUPR. 

“Kegiatan ini dilaksanakan atas inisiatif DWP Kementerian PUPR. Bukan berarti kami ingin menghukum para pedagang yang berjualan di kantin ini. Setidaknya ada lebih dari 4.000 pegawai Kementerian PUPR yang kerap membeli makanan maupun minuman di kantin ini setiap harinya. Kami hanya ingin memeriksa kandungan makanan yang ada dan menghindarkan para pegawai Kementerian PUPR dari makanan yang mengandung zat-zat yang membahayakan kesehatan mereka,” ujar Riana. 

Menurut Riana, yang juga Ketua DWP Unit Pelaksana Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR mengungkapkan, DWP Kementerian PUPR membina sekitar tiga kantin di lingkungan Kementerian PUPR. Pertama adalah kantin yang berada di belakang Gedung Utama Kementerian PUPR, kedua, kantin di Ditjen Bina Marga dan ke tiga berada di basement Ditjen Sumber Daya Air. 

“Kami berharap melalui kegiatan ini, para pedagang yang berjualan di kantin Kementerian PUPR bisa diberikan pemahaman mengenai makanan yang sesuai standar kesehatan,” tandas isteri Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin itu. 

Sementara itu, Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Balai Besar BPOM Yayan Cahyani menuturkan, pengujian produk pangan ini difokuskan pada bahan-bahan ataupun zat berbahaya yang dilarang untuk digunakan dalam makanan. Beberapa bahan tersebut antara lain formalin yang dipakai untuk mengawetkan mayat, membunuh kuman, perekat kayu pelapis serta desinfektan kandang hewan. Kedua, boraks yang dipakai untuk mengawetkan kayu, pembuatan kaca/ gelas serta pembuatan pupuk serta Rhodamin B dan kuning metanil yang kerap dipakai untuk pewarna tekstil, kertas serta cat. 

“Kami menghimbau agar para pedagang di kantin Kementerian PUPR untuk menjaga kebersihan serta jujur serta menghindari penggunaan zat berbahaya dalam menjajakan makanan yang kepada pegawai Kementerian PUPR,’ katanya. 

Yayan menambahkan, untuk menjaga kesehatan tubuh, para pegawai tidak hanya dari pola hidup saja tapi juga dari pola makan. Setodaknya ada lima kunci utama untuk keamanan pangan yang harus dipehatikan antara lain jaga pangan pada suhu aman, gunakan air dan bahan baku yang aman, jaga kebersihan air, pisahkan pangan mentah dan pangan matang dan masaklah dengan benar. 

Salah seorang pegawai yang sering membeli makanan di kantin Kementerian PUPR, Nilam mengungkapkan, dirinya sangat mendukung pelaksanaan pengjuian pangan di kantin tersebut. Pasalnya, saat ini dari berbagai informasi yang diperioleh dari media massa sering dijumpai makanan-makanan yang mengandung zat-zat berbahaya yang sebernarnya tidak boleh digunakan dalam produk pangan. 

“Semoga dengan kegiatan pengujian pangan ini segala makanan dan minuman yang dijual di kantin Kementerian PUPR sesuai dengan standar kesehatan yang ada dan lulus uji BPOM,” harapnya.(p/ab)