Dukung Penguatan Industri Pelayaran Lokal, Kadin Sambut Baik Permendag 82/2017

By Admin

nusakini.com--Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik dirilisnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Peraturan ini mewajibkan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Batubara dan beras menggunakan angkutan laut yang dikuasai perusahaan lokal dan asuransi nasional. 

"Kami (Kadin) menyambut Permendag itu sangat positif. Yang penting kesanggupan itu ada, dan ini juga untuk mendorong pengusaha nasional dalam hal ini perkapalan untuk terus selalu berkembang," ujar Ketua Umum Kadin, Rosan P. Roeslani di Jakarta,kemarin.

Kadin, sambung dia, menyampaikan kepada para pengusaha perkapalan yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) untuk menyambut baik hadirnya Permendag tersebut.  

"Ini harus dijadikan momentum, jangan malah jadi broker saja, jadi harus benar-benar memanfaatkan momentum ini," tegas Rosan. 

Menurut Rosan, kebijakan seperti ini merupakan hal yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong pengusaha kita di industri perkapalan untuk berkembang dan semakin besar. 

Sementara itu, Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hatlrtoto mengatakan, regulasi ini merupakan lompatan besar guna mendongkrak performa neraca jasa perdagangan Indonesia. 

“Kami (INSA) mengapresiasi pemerintah menerbitkan regulasi ini. Dan kami siap berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa ekspor impor,” kata Carmelita. 

Carmelita menambahkan, penerapan beyond cabotage juga akan memberikan dampak positif yang luas pada sektor lainnya, seperti galangan, industri komponen, perbankan dan penciptaan lapangan kerja. 

Seperti diketahui, dalam pasal 3 di Permendag itu, disebutkan eksportir yang mengekspor batubara dan/atau CPO, pengangkutannya wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional. Dan itu mulai berlaku pada 26 April 2018 (sesuai pasal 13). 

“Saya kira, Permendag 82/2017 ini merupakan lanjutan dari paket kebijakan ekonomi 15 yang dikeluarkan Juni lalu yang banyak menyorot soal beyond cabotage,” kata Carmelita 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyatakan, regulasi ini (Permendag 82/2017) dibuat guna meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional di kancah dunia.  

“Secara prinsip, pemerintah mendorong penggunaan jasa angkutan dan asuransi indonesia untuk digunakan di perdagangan internasional,” ujarnya. 

Untuk kedepannya, Oke berharap, bukan hanya CPO, batubara, dan beras saja yang akan diwajibkan, namun seluruh komoditas utama nasional. Artinya, kebijakan ini guna mendorong angkutan laut nasional dapat berkibar dalam kancah pelayaran internasional dan sebagai usaha mewujudkan beyond cabotage. 

Dengan keluarnya kebijakan ini, diharapkan pelayaran nasional dapat semakin kuat dan dapat memberi kontribusi besar kepada negara Indonesia dari kegiatan ekspor-impor. 

Sebagai gambaran pada tahun 2016, penggunaan kapal asing untuk kegiatan ekspor impor masih mencapai 93,7%. Sisanya menggunakan kapal berbendera merah putih hanya 6,4%. 

Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia bidang Perhubungan, Asmari Herry juga mengapresiasi baik keluarnya kebijakan ini. “Ini sebuah kemajuan dan modal bagi pelayaran nasional, tinggal bagaimana pelaksanaan di lapangan,” katanya. (p/ab)