Dukung Capaian Target Tenaker Konstruksi Bersertifikat, Kementerian PUPR Serahkan MTU Ke Sulteng

By Admin

nusakini.com--Dalam rangka mendukung terwujudnya tenaga kerja konstruksi berkualitas melalui sertifikasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kembali menyerahkan pengelolaan satu unit Mobile Training Unit (MTU) atau unit pelatihan keliling kepada PemerintahProvinsi.

Kali ini, penyerahan MTU dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola di Palu, Selasa (11/7). Diharapkan melalui penyerahan satu unit MTU ini akan mendukung pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi, terutama di Sulawesi Tengah dan sekitarnya. 

Dirjen Bina Konstruksi mengatakan bahwa semenjak berlakunya persaingan global khususnya di wilayah ASEAN, keberadaan tenaga kerja konstruksi bersertifikat menjadi sangat penting. Untuk itu Kementerian PUPR berinisiatif menyerahkan MTU dengan harapan percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi di daerah semakin menggelora. 

 “Saya berharap MTU ini akan dipergunakan semaksimal mungkin untuk mencetak tenaga-tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat yang pada gilirannya mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah Sulawesi Tengah khususnya kota Palu” ujar Yusid. 

Ia juga menambahkan keberadaan MTU tersebut akan mengatasi keterbatasan lembaga penyelenggara uji kompetensi tenaga konstruksi sekaligus menjadi percontohan bagi pemangku kepentingan dalam peningkatan sumber daya manusia tenaga konstruksi yang berada di daerah.

Hal ini sejalan dengan rencana strategis DJBK periode 2015-2019, yaitu tersedianya 750.000 tenaga kerja konstruksi bersertifikat baru. Jumlah ini meningkat 11 kali lipatdibandingkan dengan target 2010-2014, yang hanya mencanangkan 70.000 tenaga kerja bersertifikat. 

Tidak hanya itu, sesuai amanat Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstuksi, dalam hal pembagian tugas dan wewenang pembinaan pusat dan daerah, Pemerintah provinsi yang memiliki wewenang dalam penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi. 

Melalui (Mobile Trainning Unit) diharapkan akan tercetak tenaga-tenaga terampil yang berkualitas dan bersertifikat. Jika bersertifikatmaka akan diakui kompetensinya tidak hanya di dalam negerinamun juga di luar negeri. Jika semakin mudah mendapatkanlapangan pekerjaan ini tentunya kesejahteraan akan meningkatpula. 

Pada kesempatan tersebut, Gubenur Sulawesi Tengah mengungkapkan apresiasinya kepadaKementerian PUPR yang telah memberikan pengelolaan satu unit MTU kepada Pemprov Sulawesi tengah. Karena dengan memberikan MTU tersebut, Kementerian PUPR telah berkontribusi untuk mendukung pembangunan Infrastruktur terutama di daerah. 

“Ketersediaan jumlah tenaga konstruksi bersertifikat menjadi isu penting bagi terselenggaranya pasar jasa konstruksi berkelanjutan di Indonesia khususnya di wilayah strategis, dan kami akan memaksimalkan pemanfaatan MTU ini ” tambah Longki. 

Kementerian PUPR mengharapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat mengatur Pengelolaan Mobile Training Unit ini secara bergilir kepada Pemerintah Kota/Kabupaten. Sehingga kesempatan untuk pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi dapat lebih merata. 

Mobile Training Unit (MTU) merupakan mobil pelatihan keliling yang digunakan untuk mengenalkan dan mengajarkan pola kerja efektif dan efisien pada tenaga kerja konstruksi. MTU dapat menjangkau kantong-kantong tenaga kerja konstruksi dan pusat-pusat lokasi proyek yang belum terjangkau oleh Institusi/Lembaga/Balai Pelatihan Konstruksi (remote area). 

Sebelumnya, dilakukan kegiatan Forum Penjaringan Aspirasi Penyusunan Peraturan Turunan Pelaksana Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Selasa (11/07) di Palu.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi saat ini tengah menyiapkan Peraturan Turunan Pelaksana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang di dalamnya akan terdapat 3 peraturan Pemerintah, 2 Peraturan Presiden dan paling sedikit 5 peraturan Menteri. 

Dirjen Bina Konstruksi yang memberikan arahan pada forum tersebut menyampaikan bahwa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan jasa konstruksi ini dibuat untuk mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraaan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan (k4) yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban. (p/ab)