Dua Tahun Jokowi-JK: Sebanyak 4,1 Juta Ha Lahan Dilepas ke Warga

By Admin


nusakini.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan melepaskan 4,1 juta hektar (ha) lahan untuk masyarakat di sekitar areal lahan tersebut melalui pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, lahan yang akan dilepaskan itu akan terkait dengan program pemerintah, misalnya transmigrasi. “Jadi bisa dilepaskan untuk wilayah transmigrasi dan bisa untuk program-program pangannya Mentan, bisa juga untuk program Pemerintah Daerah atau program strategis lainnya dari kementerian,” kata Siti pada acara Press Briefing “2 Tahun Kerja Nyata Pemerintahan Jokowi-JK” di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (27/10/2016) siang.

Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan yang akan dilepaskan seluas 4,1 juta ha, menurut Menteri LHK, diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

Ia menyebutkan, implementasi detil program TORA ini, saat ini sedang dikoordinasikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), karena ini tidak bisa sendiri-sendiri, dan sudah ada tuntunan proyek strategisnya.

Menteri LHK meyakini, proyek strategis ini juga akan memberikan implikasi berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, tanah objek reform itu dilakukan apabila ada objek kejelasan. Ia mencontohkan, misalnya lahan untuk irigasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak akan masuk dalam pola itu.

“Misalnya, ini di satu kawasan produksi oleh kehutanan dilepaskan lalu menjadi areal reklamasi rawa menjadi lahan padi sawah. Di situ ada penduduknya misalnya 14 ribu KK, maka diatur ulanglah kepemilikannya berapa. Di situ yang kita sebut land reform,” jelas Siti.

Selain program TORA, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya juga melaksanakan program perhutanan sosial untuk membangun pelosok desa, agar produktif dan membangun keunggulan ekonomi domestik.

“Langkah-langkah pengaturan terus dilakukan (koordinasi K/L, sarana dan prasarana, finansial, pasar); dan masyarakat dipersiapkan (kelembagaan kelompok tani dan koperasi, pelatihan teknis, dan manajemen korporasi),” ungkap Siti.

Dalam kaitan ini, Menteri LHK mengedepankan peran masyarakat termasuk masyarakat adat menjadi sangat penting dan utama, dalam skema bisnis kehutanan yang meliputi Hutan Rakyat dan Hutan Adat dan lain-lainnya.

Membentuk perspektif bisnis dan manajemen korporasi sehingga masyarakat menjadi lebih produktif, sistematis, dan terukur didasarkan pada sumber alam, kondisi, dan kearifan lokal.

Dalam press briefing kali ini hadir Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi. (p/mk)