DPRD-Pemprov DKI Bahas Revisi UU No 29 Tahun 2007

By Admin


nusakini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, membahas Perkembangan Revisi Undang Undang No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, isi yang tertuang di dalam UU ini belum lengkap sehingga perlu adanya revisi. 


"Dalam UU ini belum lengkap mengatur apa saja. Namanya Ibukota negara, itu termasuk daerah kekhususan. Termasuk Pemerintah Pusat bagaimana membiayai Ibukota negara, selama ini kan tak ada. Tapi yang paling penting kewenangannya sebagai Ibukota negara," kata Taufik. 


Untuk mengatasi permasalahan yang ada di Ibukota, lanjut Taufik, perlu adanya sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat. 


"Kita kaji, mana yang akan menjadi masukan buat eksekutif nanti. Perubahan itu, pada dasarnya kita setuju," tegas Taufik.


Sementara itu, Asisten Pemerintah (Aspem) Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono mengatakan selama ini pembangunan jalan di wilayah perbatasan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI. 


"Jakarta kan ada dua peran satu pemerintah daerah, kedua sebagai Ibukota. Masalahnya sebagai Ibukota, dananya itu seharusnya dari pemerintah pusat. Namanya dana khusus, contoh bangun jalan di perbatasan itu harusnya memakai dana pusat, bukan dana APBD DKI," tegas Bambang.(pr/kj/al)