DPRD akan Ajak Disdik Bahas Permendikbud No 75

By Admin


nusakini.com - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Pemanggilan dilakukan untuk sama-sama membahas Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang salah satu poinnya disebutkan jika komite sekolah dapat menggalang dana untuk kepentingan sekolah

"Kita akan bahas hal ini karena kemungkinan kita akan menolak pemberlakuan Permendikbud ini," kata, Veri Yonnevil, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta

Menurut Veri, aturan tersebut perlu dikaji bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mengingat, sistem pendidikan di Ibukota saat ini sudah baik dan digratiskan.

"Seharusnya pendidikan tidak boleh dibebankan lagi pada anak murid. Kecuali negara sudah tidak mampu membiayai pendidikan anak saat ini," tandasnya.

Seperti diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Penggalangan dana ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.

Adapun penggalangan dana yang dimaksud berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan.(pr/kj/al)