DPR RI Setujui 19 BUMN Dapat Suntikan Dana PMN

By Admin


nusakini.com - Akhirnya usulan penyertaan modal negara (PMN) kepada sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) disepakati, meskipun usulan PMN yang diajukan pemerintah tidak sepenuhnya diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam rapat yang digelar pekan lalu di mana pemerintah diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro, Komisi VI DPR RI secara tegas menolak PMN untuk tiga BUMN senilai Rp2,5 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. 

Penolakan pemberian PMN untuk ketiga perusahaan pelat merah itu, yakni: 

1. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 

2. PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III)

3. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)

karena dinilai mampu untuk melakukan restrukturisasi keuangan dan leverage modal. 

Selain itu, Komisi VI DPR RI memotong jatah PMN PT Hutama Karya dari sebesar Rp3 triliun menjadi senilai Rp2 triliun. 

Pengurangan suntikan dana kepada Hutama Karya, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno, karena BUMN konstruksi tersebut sudah mendapat PMN tahun lalu, dan dalam rencana penganggaran perusahaan hingga 2019 akan mengajukan PMN setiap tahun. 

Jadi, dari 23 BUMN yang diajukan sebagai penerima PMN, hanya 19 BUMN mendapat restu secara penuh menikmati “kue” PMN. Lainnya tiga ditolak dan satu BUMN hanya disetujui mendapatkan suntikan dana sebagian.(ifm/mk)