DPR Menyetujui Rencana Kerja Anggaran Tahun 2018

By Admin

nusakini.com--DPR menyetujui pagu anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari tiga agenda rapat kerja (raker) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dengan Komisi XI DPR RI. Agenda tersebut yaitu rencana kerja anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2018, anggaran pembiayaan tahun 2018, serta pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) APBN Perubahan (APBN-P) 2017. 

"Kami telah menyampaikan semua rencana kerja kami bersama anggaran yang akan direncanakan tahun 2018. Berbagai masukan yang disampaikan oleh pimpinan dan para anggota merupakan catatan yang penting untuk kami menjalankan rencana kerja dan anggaran kami seefisien mungkin," ungkapnya di Ruang Rapat Kerja Komisi XI DPR belum lama ini.

Dari hasil raker tersebut, Komisi XI menyetujui pagu anggaran Kemenkeu untuk RAPBN 2018 sebesar Rp45,6 triliun. Komisi XI juga meminta Menkeu untuk lebih efisien menggunakan APBN terkait pertemuan tahunan International Monetary Fund-World Bank (IMF-WB Annual Meetings) tahun 2018. Selain itu, Komisi XI juga menyetujui anggaran pembiayaan investasi dalam RAPBN 2018 sebesar Rp62,05 triliun, dan menyetujui pencairan PMN dalam APBNP 2017 sebesar Rp57,35 triliun. 

Dalam raker tersebut, Menkeu juga menjelaskan mengenai rancangan peraturan pemerintah terkait mineral dan batubara (minerba) dan utang PLN. Menkeu menyampaikan bahwa dalam Rancanagan Peraturan Pemerintah (RPP) tidak ada kekhususan satu perusahaan minerba tetapi peraturan pemerintah ini disusun untuk seluruh perusahaan yang bergerak di bidang minerba yang diatur dalam berbagai macam rezim. 

"Jadi, itu semuanya lah yang kita coba atur di dalam peraturan pemerintah ini dan tentu kita berharap ini adalah tetap sesuai dengan spirit bahwa kepentingan Republik Indonesia dari sisi penerimaan negara bukan hanya satu item penerimaan negara," jelasnya. 

Sedangkan perihal utang PLN, sesuai dengan tugas Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara dan mengelola resiko, Menkeu memahami tugas yang diberikan kepada PLN membutuhkan neraca keuangan yang kuat. Pemerintah meminta keringanan syarat (waiver) karena kondisi keuangan PLN dimana jumlah penerimaan biaya operasi di bawah kebutuhan membayar utang dan cicilan. Sampai saat ini, total penjaminan dari PLN sekitar 25% dari seluruh total utang PLN. (p/ab)