DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Khusus Antisipasi Deportasi PMI
By Admin

Anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka | Dok. DPR RI
nusakini.com, DPR RI secara resmi mendesak pihak eksekutif untuk mengambil tindakan darurat terkait ancaman deportasi buruh migran dari Malaysia. Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, di Jakarta pada Selasa (27/10/2026).
Fokus utama desakan tersebut adalah jaminan pelunasan gaji pekerja sebelum otoritas negara tetangga melakukan pemulangan sepihak. Lobi diplomatik kilat wajib segera diinisiasi untuk mencegah kerugian finansial di pihak pekerja.
"Pekerja migran adalah pahlawan devisa dan patriot sejati yang menopang perekonomian nasional. Perlindungan terhadap mereka adalah tentang kualitas perlindungan yang berkeadilan, jaminan sosial yang optimal, serta menjaga martabat bangsa," kata Rieke.
Selain diplomasi luar negeri, pemerintah didesak merancang skema kontingensi perbatasan yang turut melibatkan TNI dan Polri. Kesiagaan aparat diperlukan untuk mencegah potensi kekacauan saat arus deportasi berskala besar terjadi.
Pada aspek penegakan hukum, operasi pemberantasan jaringan penyalur tenaga kerja tak resmi harus dilakukan tanpa kompromi. Langkah tegas terhadap oknum perdagangan orang adalah kunci mencegah terulangnya krisis sistemik semacam ini.
"Rakyat Indonesia bukan komoditas murah yang bisa diperas lalu dibuang begitu saja. Jika mereka harus pulang, pulangkan dengan terhormat, bawa hak gajinya, dan kita sambut mereka sebagai pahlawan di tanah air yang berdaulat," tutupnya. (*)