DPR Akan Memprakarsai Lahirnya UU Kerukunan Umat Beragama

By Admin

nusakini.com--Dunia telah mengakui Indonesia yang telah berhasil melalui transisi demokrasi dengan pelaksanaan pilkada pileg dan pilres secara aman dan damai. Indonesia pun oleh dunia internasional dipandang sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Tentu, prestasi ini harus dijaga. Jangan sampai, kemudian masalah perbedaan pilihan politik, mengoyak kerukunan antar umat beragama. Parlemen sendiri, PR, akan memprakarsai lahirnya Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama.  

Demikian dikatakan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo saat memberi sambutan di acara Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (Rakornas FKUB) Provinsi dan Kabupaten/Kota yang digelar di Jakarta, Rabu (18/4). Menurut Bambang, potensi konflik sosial yang selama ini terjadi berdasarkan SARA harus menjadi pengalaman dan pelajaran bagi semua pihak.  

"Karena itu kita hasus mendidik masyarakat kita di daerah untuk menjaga dan memelihara kerukunan dan hal tersebut memerlukan kesadaran dari mamsyarakat itu sendiri," kata Bambang. 

Bambang menambahkan, berdasarkan regulasi yang ada, FKUB mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis. Forum kerukunan berperan dalam menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama. " Dan sebagai bentuk komitmen dukungan dari DPR, kami akan memprakarsai Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama," katanya. 

Bambang juga meminta, agar FKUB proaktif menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada maupun pemilu. Karena ketika tokoh agama tidak terhasut, umat pun akan rukun. Masyarakat akan damai. Tidak gaduh dan mudah disulut isu yang provokatif. Peran tokoh agama, menjadi sangat penting di tahun politik ini. Ia pun berharap, tokoh agama bisa menciptakan suasana yang sejuk.  

"Jika tokoh agama tidak terhasut kita dapat menciptakan pemilu yang aman dan damai," katanya.(p/ab)