DPD Resmi Berhentikan Irman Gusman dari Jabatan Ketua DPD

By Admin


nusakini.com - Sidang Paripurna Luar Biasa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara resmi memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai ketua. Keputusan itu diketok oleh Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dalam sidang yang berlangsung, Rabu (5/10/2016).

Farouk Muhammad menyebutkan, proses pemberhentian senator asal Sumbar ini merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Kehormatan(BK) DPD Nomor 11 Tahun 2016 pada 19 September.

Sebagaimana diatur dalam tata tertib DPD Pasal 117 ayat 1 huruf c, bahwa keputusan Badan Kehormatan DPD ditetapkan dalam sidang paripurna luar biasa.

“Maka pada hari ini sesuai ketentuan tatib pasal 117 itu ditetapkan dalam sidang paripurna. Alhamdulillah tadi sudah ditetapkan sehingga, status Pak Irman sudah diberhentikan secara kelembagaan bukan lagi secara BK,” jelas Farouk usai rapat paripurna.

Terkait, Irman yang mengambil langkah praperadilan atas kasusnya, DPD tidak ingin campur tangan.

“Itu adalah persoalan hukum. Mekanisme hukum akan dilalui, di luar itu tidak harus sesuai, sejalan dengan tata tertib dan kode etik yang berlaku dalam satu lembaga,” tutur Farouk.

Andaikan nanti Irman memenangkan praperadilan, kata Farouk, masih ada celah untuk merehabilitasi nama baiknya. “Ada kemungkinan punya hak rehabilitasi. Dan lagi-lagi rehalibitasi merupakan mekanisme politik,” sambung senator asal NTB itu.

Untuk agenda selanjutnya usai keputusan sidang paripurna ini, DPD akan menggelar rapat panitia musyawarah. “Panmus mengagendakan untuk acara pergantian selanjutnya,” pungkas Farouk. (b/mk)