DP4 dan Hak Akses Tak Digunakan Optimal oleh KPU

By Admin

nusakini.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu yang lalu, mengungkapkan ada 6,7 juta penduduk yang belum melakukan perekaman. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, telah berkirim surat ke komisi pemilihan untuk meminta data terkait. Dan, telah diberikan data yang berasal dari 163 kabupaten atau kota dari total 381 kabupaten atau kota.  

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh, setelah menerima data dari KPU, pihaknya langsung melakukan analisis. Data yang dianalisis berasal dari data 87 kabupaten dan kota. Hasilnya, NIK ganda tercatat sebanyak 11.734. Sementara data ganda tercatat sebanyak 254.582.  

" NIK tidak 16 digit 39.555. NIK kosong 26.290. Lalu Nomor KK tidak 16 digit 71.696," ungkap Zudan.  

Hasil analisis Ditjen Dukcapil juga kata dia menemukan nomor KK yang kosongnya yang jumlahnya mencapai 12.870. Temuan lainnya, anomali tanggal lahir yang mencapai 85.437. Lalu, anomali tempat lahir yang jumlahnya mencapai 1.088. "Kami juga menemukan alamat kosong yang jumlahnya 4.316 dan nama kosong sebanyak 15," katanya.  

Munculnya permasalahan NIK dan data ganda menurut Zudan, penyebabnya karena DP4 yang telah diserahkan Kementerian Dalam Negeri tidak digunakan secara optimal oleh KPU. Dan hak akses yang sudah diberikan pun tidak dimanfaatkan oleh komisi pemilihan. Zudan menambahkan, jika Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil pemutakhiran KPU diserahkan dalam format database ke Kemendagri, maka pihaknya dapat melakukan penyandingan ulang terhadap DP4. Ini agar NIK yang kosong atau pun masalah lainnya dapat dilengkapi dari DP4 tersebut. " Dinas Dukcapil saya telah perintahkan agar tidak mudah menerbitkan NIK batu karena akan berpotensi menjadi NIK ganda, karena ada kemungkinan NIK yang kosong di DPS, dia sudah memiliki NIK," ujarnya. 

Melihat permasalahan tersebut, kata dia, diperlukan langkah-langkah untuk menyelamatkan hak konstitusional pemilih. Langkah pertama yang perlu dilakukan, KPU harus mampu mendorong masyarakat bersedia untuk jadi pemilih. Dan untuk jadi pemilih harus memiliki e-KTP atau Surat Keterangan (Suket). Langkah kedua, pemilih harus melakukan perekaman e-KTP. " Dukcapil seluruh Indonesia siap melayani," katanya.  

Langkah ketiga, Zudan meminta KPU mengoptimalkan DP4 dan hak akses yang sudah diberikan. Serta mendata ulang penduduk yang elemen datanya seperti NIK dan nomor KK kosong atau tidak lengkap. Ini kunci administrasi kependudukan. Dukcapil sendiri saat ini terus melakukan perekaman di kantor dinas, kecamatan maupun lewat layanan jemput bola. 

" Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Nomor 471.13/6398/DUKCAPIL tanggal 6 April 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Pengganti e-KTP dan Surat Keterangan Telah Terdata dalam Database Kependudukan," kata Zudan. 

Juga telah telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan serta Surat tentang Penerbitan NIK sebagai tindak lanjut DPS. " Media massa juga harus mensosialisasikan pentingnya perekaman data e-KTP dan penggunaan hak pilih dalam Pilkada, Pileg dan Pilpres," katanya. (p/ab)