Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Terbuka Terhadap Segala Aspirasi

By Admin

nusakini.com--Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan dasar yang mutlak harus bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia, terlebih para pekerja. Untuk itu, pemerintah terus mendorong kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang saat ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

“Ya kita terus dorong BPJS ketenagakerjaan ini untuk kepesertaan, baik pekerja formal maupun di informal,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri pada acara pembukaan Musyawarah Nasional VI Serikat Pekerja (SP) BPJS Ketenagakerjaan di Mason Pine Hotel, Bandung (11/8/). 

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan terus berkoordinasi untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Berbagai inovasi pun terus dilakukan, agar seluruh profesi pekerjaan di Indonesia, baik formal maupun informal, dapat terjangkau kepesertaannya. 

“Ini BPJS juga sedang membuat sejumlah terobosan dan program-program yang sudah jalan dan dikembangkan dengan inovasi-inovasi baru. Yang intinya adalah memastikan agar coverage dari kepesertaan kita ini semakin menyeluruh mencakup seluruh pekerjaan,” lanjut Menaker. 

Pada Munas tersebut juga disinggung salah satu program manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT). Menaker pun menegaskan bahwa pemerintah selalu terbuka dengan aspirasi dari berbagai pihak tentang pelaksanaa program JHT tersebut. 

Sebagaimana diketahui, program JHT pada awalnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Perubahan sendiri terjadi di Pasal 26 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua. 

Menaker pun menegaskan, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan manfaat program. Baik pemerintah maupun BPJS Ketenagakerjaan selalu terbuka terhadap aspirasi-aspirasi yang masuk. Sehingga, Menaker tidak menutup kemungkinan adanya perubahan-perubahan pada penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. 

“Pada dasarnya pemerintah ini selalu mendengarkan apa yang menjadi aspirasi dari temen-teman serikat pekerja. Tapi memang dibutuhkan kajian dan sekaligus kesepakatan. Kalau memang maunya begitu ya pemerintah membuka diri terhadap kemungkinan itu,” paparnya.(p/ab)