Dorong CSR untuk Bantu Premi BPJS Pekerja Nonformal

By Admin


nusakini.com-Semarang – Anugerah Paritrana sukses digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan secara perdana pada tahun lalu. Penghargaan bergengsi itu diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/ kota, perusahaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah atas kepeduliannya terhadap perlindungan tenaga kerja. 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun berhasil menyabet Juara I Anugerah Paritrana Tahun 2017 kategori pemerintah provinsi, mengungguli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur. Selain itu, Pemerintah Kota Surakarta juga meraih Juara I Anugerah Paritrana Tahun 2017 kategori pemerintah kabupaten/ kota. 

“Pada tahun 2017, kita sudah mendapatkan Anugerah Paritrana untuk tingkat Provinsi Jawa Tengah dan tingkat kabupaten/ kota yang diraih oleh Pemkot Surakarta. Ini adalah anugerah jaminan sosial yang diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/ kota atas kepeduliannya terhadap masyarakat pekerja di kota dan kabupatennya masing-masing,” terang Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY Moch Triyono saat menghadiri Sosialisasi Anugerah Paritrana 2018 oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY, di Grand Candi Hotel, Senin (29/10). 

Triyono menjelaskan, program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja formal. Pekerja nonformal seperti pedagang kaki lima pun seharusnya ikut serta dalam program jaminan sosial tersebut agar memperoleh perlindungan dari risiko kecelakan kerja. Terlebih dari sisi kuantitas, persentase pekerja nonformal lebih besar daripada pekerja formal. 

“Kalau dihitung perbandingan persentasenya, pekerja formal itu sebesar 40 persen, sedangkan yang pekerja nonformal 60 persen dan mereka juga menjadi objek perlindungan jaminan sosial. Iuran yang harus dibayar untuk pekerja nonformal hanya Rp 16.800 per bulan. Tentu ini tidak memberatkan pekerja,” jelasnya. 

Triyono membeberkan, pihaknya tengah berupaya menjalin kerja sama dengan perusahaan, agar program CSR mereka dapat digunakan untuk membantu membiayai premi kepesertaan pekerja nonformal. 

“Ketika perusahaan itu mempunyai keuntungan, maka mereka bisa mengalokasikan sebagian untuk para pekerja rentan atau para pekerja yang kurang beruntung agar mendapatkan perlindungan. Minimal mereka punya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dengan jaminan sosial, sekaligus mencegah munculnya warga miskin baru di masyarakat,” bebernya. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP menuturkan, pihaknya berjuang untuk mempertahankan prestasi berupa Juara I Anugerah Paritrana yang telah diraih Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

“Nanti akan saya siapkan sebaik-baiknya karena (anugerah) ini ada kategori tingkat provinsi, kabupaten/ kota, perusahaan, dan UMKM. Kemarin Jawa Tengah nomor 1, kita pertahankan prestasi ini,” tuturnya. 

Pihaknya juga mendorong pemkab/ pemkot untuk turut menyosialisasikan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, baik kepada pekerja formal maupun pekerja nonformal untuk meningkatkan kepesertaan di daerah. Pasalnya, program jaminan sosial tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang harus terus dikawal implementasinya. 

“Program jaminan sosial ini tugasnya negara, tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja. Maka pada kesempatan ini ada sosialisasi kepada kabupaten/ kota. Bagi yang belum masuk program BPJS Ketenagakerjaan mohon segera. Untuk pekerja nonformal, hanya Rp 16.800 per bulan. Nanti kita sasar kepada UMKM, pedagang kecil, penjual jamu gendong, bakul lotis, dan lainnya,” pungkasnya.(p/ab)