nusakini.com-Jakarta-Tidak ada Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Iji berdampak pada eksistensi Subdirektorat Fasilitasi KPHI pada Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri sehingga perlu dilakukan restrukturisasi.  

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mendukung percepatan restrukturisasi. Dia minta agar data pendukungnya bisa segera dilengkapi. 

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis mengusulkan adanya Subdit Perlindungan jemaah. Menurutnya, Undang-undang mengatur tugas penyelenggaraan haji mencakup pembinaan, pelayanan dan perlindungan. "Saat ini pembinaan dan pelayanan sudah ada subdirektoratnya dan perlindungan belum ada subdirektoratnya," kata Sri Ilham, di Jakarta, Rabu (17/07). 

"Saat ini perlindungan baru ada di dalam negeri dan itu berkaitan dengan asuransi jiwa, sementara pada undang-undang baru sudah ada pembagian tugasnya. Itulah kenpa kami mengusulkan adanya Subdirektorat Perlindungan," sambungnya. 

Berdasarkan evaluasi di Arab Saudi, lanjut Sri Ilham, saat ini manajemen risiko penyelenggaraan haji, baik kebakaran, kecelakaan, KLB, atau lainnya, baru dilakukan Kepala Bidang Perlindungan Jamaah. Secara struktural belum ada unit kerja yang khusus menangani itu.  

"Untuk memperkuat aspek perlindungan yang ada di undang-undang itu, kami mengusulkan perlu adanya Subdit Perlindungan. Itu usulan kami," jelas Sri Ilham. 

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Afrizal Zen mengatakan dalam melakukan restrukurisasi organisasi perlu dilengkapi dengan data – data yang lengkap, serta naskah akademiknya. Itu diperlukan, utamanya saat pembahasan di KemenPAN RB. 

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah analisis jabatan. "Jangan sampai jika adanya keinginan menambahkan struktur organisasi mematikan organisasi yang sudah ada, walaupun penambahan organisasi dimungkinkan," tambah Afrizal Zen. 

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadhan Harisman mengingatkan adanya amanat UU PIHU terkait keberadaan Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen PHU. "PPNS ini perlu juga ada tempatnya," tandasnya.(p/ab)