Ditjen Perbendaharaan Gandeng K/L Bahas Penyederhanaan Mekanisme SPJ

By Admin

nusakini.com--Menindaklanjuti arahan Presiden dan Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan bergerak cepat melakukan berbagai penyederhanaan mekanisme surat pertanggungjawaban anggaran (SPJ) instansi. Penyederhanaan dimulai dari sektor bantuan pemerintah, yang akan dilanjutkan dengan penyederhanaan pada sektor-sektor anggaran yang lain.

Oleh karena itu, Ditjen Perbendaharaan mengundang empat pimpinan kementerian/lembaga (K/L) pengelola pagu bantuan pemerintah terbesar untuk membahas penyederhanaan kelengkapan dan mekanisme penyaluran anggaran. Keempat K/L tersebut yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengawali pembahasan bersama keempat K/L tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono menyatakan, penyederhanaan harus berfokus pada upaya untuk mencari tahu akar masalah, konfirmasi atas kondisi lapangan yang terjadi dan area yang dapat disimplifikasi. “Setelah ini, bagaimana caranya harus diupayakan agar memang betul-betul bisa kita simplifikasi. Tetapi tetap, prinsip good governance harus selalu kita jaga bersama,” tegasnya.

Selanjutnya, pembahasan difokuskan untuk menyepakati pengurangan jumlah instrumen pertanggungjawaban, disertai penyesuaian mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat prosedur pertanggungjawaban penyaluran dana bantuan pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Beberapa hal yang disepakati dalam diskusi antara lain mekanisme pencairan dana ke depan akan diarahkan untuk tidak hanya memperhatikan kecepatan, tetapi juga mencakup pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang menjangkau pencapaian output, sehingga prosedurnya menjadi lebih sederhana. Di sisi lain, penyederhanaan tetap harus memerhatikan kaidah dan kebutuhan pertanggungjawaban, sehingga tetap melindungi pengguna anggaran itu sendiri

Seperti diketahui, pada pembukaan Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah pada Selasa (20/09) lalu, Presiden Joko Widodo menyoroti masih adanya inefisiensi sumber daya aparatur dalam penyusunan SPJ. Pernyataan tersebut direspons segera oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Saya minta Direktur Jenderal Perbendaharaan memperbaiki peraturan Menkeu terkait untuk menyederhanakan format laporan dan detail” kata Menkeu saat itu.(p/ab)