Ditemukan di Pantai Dumai, 11 Terduga Korban Penyelundupan Manusia Dipulangkan ke Daerah Asal
By Admin
Dok. Ist
nusakini.com, Dumai — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau memfasilitasi pemulangan 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Pemulangan ini dilakukan setelah belasan warga negara Indonesia tersebut sempat diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah pesisir Kota Dumai.
Kepala BP3MI Riau, Harold Hamonangan, mengungkapkan bahwa proses penyerahan para PMI dari Satpolairud Polres Dumai kepada pihak P4MI Dumai berlangsung pada Jumat (10/7/2026) menjelang tengah malam, tepatnya sekitar pukul 23.50 WIB.
Menurut penjelasan Harold pada Selasa (14/7/2026), operasi pengamanan ke-11 PMI ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satpolairud Polres Dumai. Petugas menemukan mereka di kawasan Pesisir Pantai Besilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
"Sebelas PMI tersebut diamankan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan Satpolairud Polres Dumai. Selanjutnya BP3MI Riau bersama P4MI Dumai memberikan pendampingan serta memfasilitasi kepulangan mereka ke daerah asal masing-masing," ujar Harold saat memberikan keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Para pekerja migran ini diketahui berasal dari lintas provinsi. Berdasarkan data kedinasan, mereka berasal dari Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat. Setibanya di posko penanganan, pihak berwenang langsung melakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan sebelum memfasilitasi rute kepulangan mereka melalui jalur darat.
Rincian pemulangan mencakup dua warga Rokan Hilir yang diberangkatkan dengan Bus Kubu Lestari Makmur. Sementara itu, lima warga asal Aceh dipulangkan menggunakan Bus Makmur via Medan. Untuk satu warga asal Ogan Ilir (Sumatera Selatan) dan satu warga asal Cilacap (Jawa Tengah) difasilitasi menggunakan Bus ALS. Adapun dua warga asal Jambi dipulangkan menggunakan kombinasi moda transportasi bus dan travel.
Pihak otoritas menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk komitmen negara perlindungan untuk memastikan hak-hak warga negara yang diduga menjadi korban sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal tetap terpenuhi.