Dinilai Maladministrasi oleh Ombudsman, Ini Penjelasan Menag Lukman

By Admin

nusakini.com--Menteri Agama Lukman Hakim Siafuddin akan menindaklanjuti temuan hasil monitoring Ombudsman RI. Menag menegaskan, pihaknya akan melakukan klarifikasi, utamanya terkait adanya penilaian terjadinya maladministrasi.  

Hal ini disampaikan Menag saat memberikan keterangan pers usai menerima hasil monitoring Ombudsman terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Jakarta Selatan, Selasa (17/04). Menurut Menag, klarifikasi diperlukan agar perspektifnya lebih luas dan komprehensif. 

Terkait kesempatan yang diberikan kepada Abu Tours untuk memberangkatkan calon jamaah setelah izinnya dicabut dengan penambahan biaya bagi calon jamaah umrah misalnya, Menag menjelaskan bahwa jemaah umrah travel Abu Tours sudah membayar, mengikuti manasik, serta mendapatkan pakaian seragam dan koper.  

Saat itu, lanjut Menag, mereka sebenarnya sudah berada pada tahap tinggal berangkat. Sayang, jemaah ini akhirnya tidak bisa diberangkatkan karena tidak disiapkan tiketnya. 

“Dengan kesedian meraka (sebagian jamaah) menambah biaya. Kami meminta mitra Abu Tours untuk memberangkatkan mereka, namun mereka tetap menggunakan seragamnya Abu Tours,” kata Menag. 

Jika fakta ini dilihat dari perspektif yang berbeda, tentu hasilnya berbeda. Memberangkatkan jemaah Abu Tours dengan menambah biaya merupakan hasil mediasi Kemenag dengan jemaah Abu Tours. Itu bisa dipahami juga sebagai solusi, bukan bentuk pembiayaran, bukan pula maladmisnistrasi.

“Poin pentingnya adalah Kemenag dan Ombudsman memiliki komitmen yang sama agar menagemen pengelolaan terkait pengawasan penyelenggaraan umrah harus lebih ditingkatkan dan diefektifkan,” tambah Menag.

Diakui Menag, regulasi pengawasan umrah selama ini belum memadai. Kini, Kemenag telah menerbitkan PMA Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah umrah. Selain itu, Kemenag juga tengah membangun Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji khusus (SIpatuh).  “Ini bentuk penguatan pengawasan yang akan kami lakukan,” Kata Menag. 

Sebelumnya, saat bertemu dengan Wakapolri Komjen Syafrudin awal April lalu, Menag menjelaskan bahwa jemaah korban Abu Tour terbagi menjadi empat kategori. Pertama, mereka yang ingin tetap diberangkatkan umrah walaupun harus membayar tambahan biaya. Kedua, mereka tetap ingin diberangkatkan umrah, namun sama sekali tidak mau menambah biaya karena menurut mereka biaya yang mereka setor sudah cukup. 

Ketiga, mereka yang tidak ingin berangkat umrah, namun meminta kembali biaya yang sudah disetor. Keempat, mereka yang sudah tidak lagi mau berangkat dan tidak terlalu mengharapkan biaya kembali, namun yang penting dokumen seperti paspor dan lainnya bisa kembali. 

"Terhadap empat kategori ini, tentu kategori satu dan empat bisa relatif dicarikan solusinya dengan segera. Untuk kategori dua dan tiga karena sekarang sudah dalam proses hukum tentu kita harus menungu putusan pengadilan karena harus dilihat aset-aset Abu Tour tersebut apakah mampu untuk memberangkatkan jemaah umrah atau mengembalikan biaya yang menjadi hak para jemaah," tegasnya.(p/ab)