Dinas PRKP Buka Layanan Konsultasi Implementasi Pergub 132 Tahun 2018

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta membuka layanan konsultasi implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. 

Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan, bagi pihak yang membutuhkan konsultasi dan asistensi dapat mendatangi Kantor Dinas PRKP DKI Jakarta di Gedung Dinas Teknis, Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Pelayanan dibuka Senin hingga Jumat pada jam kerja," ujarnya, Kamis (21/2). 

Kelik menjelaskan, sejak terbitnya Pergub Nomor 132 Tahun 2018, pihaknya menerima banyak permohonan dan undangan untuk pendampingan baik yang dilaksanakan di Kantor Dinas PRKP maupun lokasi rusun milik atau apartemen. 

"Sudah banyak surat untuk pendampingan rapat masuk ke kami, khususnya berkaitan dengan permohonan asistensi dalam pembentukan P3SRS," ungkap Kelik. 

Senada dengan Kelik, Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas PRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti menuturkan, berbagai upaya dilakukan akan Pergub Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dapat terimplementasikan dengan baik. 

"Kami siap memfasilitasi dan memberikan asistensi. Sehingga, akhir Maret mendatang ditargetkan hal-hal berkaitan rusun milik sebagaimana amanat pergub sudah terealisasi," tandasnya.(p/ab)