Dinas Nakertrans DKI Tambah 22 Unit MTU Tahun Ini

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) DKI Jakarta menambah 22 Mobile Training Unit (MTU) tahun ini. 

Kepala Dinas Nakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, 22 unit MTU baru itu nantinya akan didistribusikan ke Pusat Pelatihan Kerja (PPKD) di lima wilayah kota.

"Targetnya sudah terealisasi Desember 2019. MTU eksisting ada 23 unit, jadi total nanti kita punya 45 MTU," ujarnya, Rabu (6/11). 

Andri menjelaskan, dengan bertambahnya MTU itu praktis kuantitas pelatihan keterampilan akan diperbanyak. Sebelumnya, pelatihan keterampilan dilaksanakan selama 30 hari kerja dengan kuota 10 orang per angkatan, dengan penambahan unit ini ke depan pelatihan dilaksanakan selama 20 hari kerja dengan kuota 10 orang per angkatan. 

"Tahun kemarin jumlah angkatannya lima untuk satu kali pelatihan MTU, tahun depan kita tambah menjadi tujuh angkatan. Setiap angkatan 10 orang. Durasinya dipersingkat, maka kita tambah angkatannya," terangnya. 

Menurutnya, MTU melayani pelatihan keterampilan tata rias, tata boga, tata busana, operator komputer, teknik sepeda motor, teknik pendingin, dan teknik las listrik. 

"MTU baru ini alat peraganya lebih canggih, modern dan menggunakan teknologi terkini," ungkapnya. 

Ia menambahkan, MTU menjangkau ke wilayah-wilayah permukiman warga, menyasar warga yang sudah berkeluarga dan memiliki keterbatasan waktu untuk untuk mengikuti pelatihan keterampilan. 

Operasional MTU dilakukan bekerja sama dan koordinasi dengan pengurus RT/RW berkaitan dengan usulan masyarakat, baik terkait lokasi pelaksanaan maupun jenis pelatihan yang dibutuhkan warga. 

"Ini upaya jemput bola. Pelatihan MTU ini memberikan bekal keterampilan kepada warga sesuai dengan minatnya sehingga mereka tidak perlu datang jauh-jauh untuk mengikuti pelatihan keterampilan," ucapnya. 

Selain itu, kata Andri, Disnakertrans DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dalam memberikan pelatihan MTU. 

"Penyandang disabilitas maupun warga binaan pemasyarakatan mempunyai hak atas kesamaan dan kesempatan pelatihan kerja atau keterampilan," tandasnya.(p/ab)