Dinas LH Distribusikan Kendaraan Dinas Operasional

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mendistribusikan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) kepada Suku Dinas LH dari masing-masing wilayah di Ibukota. 

Adapun KDO tersebut berupa 28 unit truk sampah compactor berkapasitas enam meter kubik dan delapan unit berkapasitas 15 meter kubik, 500 unit gerobak motor, 42 mobil kabin ganda (double cabin) untuk pengawasan maupun pemantauan, serta 100 unit sepeda motor operasional.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan Berita Acara Serah Terima (BAST) terdapat ketentuan dalam penggunaan KDO ini. 

"Ketentuan itu antara lain mengoperasikan, merawat dan memelihara kendaraan dinas operasional dengan penuh tanggung jawab. Termasuk, memperbaiki apabila ada kerusakan," ujarnya, di Kantor Dinas LH, Kelurahan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (18/12). 

Sementara, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas LH DKI Jakarta, Hari Nugroho menambahkan, pendistribusian KDO dilakukan untuk mempercepat penanganan, pengawasan dan pemantauan berkaitan dengan kebersihan di Ibukota. 

"Selain kegiatan rutin, pengadaan KDO ini juga untuk mempercepat pelayanan atas keluhan masyarakat," tandasnya. 

Untuk diketahui, dalam pengoperasiannya, masing-masing KDO memiliki fungsi sebagai berikut; 

a. Truk sampah compactor enam dan 15 meter kubik digunakan untuk pelayanan angkutan sampah secara langsung dari warga yang terkoneksi dengan tong sampah beroda (dust bin) yang telah didistribusikan sebelumnya dengan wilayah operasional di lima wilayah kota. 

b. Gerobak motor (Germor) digunakan untuk pelayanan angkutan sampah di jalan dan/atau gang sempit yang tidak dapat dilayani compactor dan langsung dibawah kendali dan pengawasan Lurah. 

c. Sepeda motor operasional untuk mengawasi serta memantau kondisi lapangan pada jalan dan/atau gang-gang sempit yang tidak dapat dilalui oleh mobil pengawas, langsung dioperasikan oleh para Kasatpel, petugas lintas kebersihan dan pemantau lingkungan. 

d. Kendaraan atau mobil pengawas dan pemantau kabin ganda digunakan untuk pemantauan dan pengawasan jalur lintasan layanan truk angkutan sampah, TPS/ Dipo, kawasan komersial, kawasan khusus, keramaian sesaat, maupun lokasi publik lainnya.(p/ab)