nusakini.com--Sebagai poros utama pemerintahan, Kemendagri terus berkomitmen meningkatkan kapasitas SDM aparatur, pusat dan daerah. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membagi kompetensi tersebut menjadi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. 

Sementara Permendagri Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (Diklatpim Pemdagri) memperkuatnya dengan kompetensi pemerintahan. 

Kompetensi pemerintahan diperoleh melalui Diklatpim Pemdagri, dan menjadi syarat untuk menduduki jabatan struktural, Pengawas sampai Pimpinan Tinggi. 

“Kompetensi pemerintahan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai ASN yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kemendagri dan Pemda secara profesional”, jelas Sekretaris BPSDM Kemendagri Dindin Wahidin di Jakarta.

Hal ini sampaikannya pada pembukaan Diklatpim Pemdagri Jabatan Pengawas dan Administrator yang diikuti oleh 60 orang peserta Kemendagri dan pemerintah daerah. 

Diklat ini merupakan kali pertama dilaksanakan sebagai implementasi Permendagri Nomor 85 Tahun 2017. Diklat berlangsung hingga 31 Mei 2018 di BPSDM Kemendagri. 

Selanjutnya, Dindin menilai Diklat ini sangat strategis bagi ASN, khususnya di daerah agar bisa melayani masyarakat lebih optimal dan mengendepankan akuntabilitas serta transparansi dengan dasar perundang-undangan. 

Dengan mengintegrasikan dua pendekatan, Diklat berbasis kinerja (performance-based training) dan Diklat berbasis kompetensi (competency-based training), Diklatpim Pemdagri akan memenuhi kebutuhan standar kompetensi pemerintahan bagi ASN. 

“Dan pada saat yang sama Diklat harus mampu memberikan jaminan bahwa kompetensi pemerintahan harus memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.(p/ab)