Didenda Rp.106 M, KPPU: Kalau Perusahaan Feedloter Keberatan Silahkan Kasasi

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan menjatuhkan denda sebanyak Rp.106 miliar pada 32 perusahaan feedloter (penggemukan sapi) karena menahan pasokan sapi atau melakukan praktek kartel hingga mempengaruhi kenaikan harga daging beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, karena putusan tersebut para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Daging dan Feetlot Indonesia (Apfindo) ini menyatakan keberatan mereka. Denganf demikian, pengusaha feedloter ini diberikan tenggat hingga 14 hari setelah menerima salinan putusan untuk mengajukan banding di tingkat Pengadilan Negeri (PN).

"Kalau mau mengajukan kasasi silahkan saja. Kita akan ladeni, kami yakin bisa menang. Kita yakin karena bukti kita cukup kuat. Kalau kita kalah, kita juga bisa ajukan banding ke Mahkamah Agung (MA)," kata Syarkawi, Minggu (24/4/2016). 

Syarkawi menambahkan, KPPU yakin bisa memenangkan perkara di pengadilan lanjutan didasarkan atas bukti kuat yang dikantongi lembaganya. Salah satunya alat bukti atas tindakan penjadwalan kembali (rescheduling) setelah pemerintah membatasi kuota impor hanya 50.000 ekor sapi pada triwulan III tahun 2015.  

"Jelas sekali pelanggaran melakukan rescheduling kalau pakai sistem kuota. Artinya sudah dijatah pemerintah yah harus dihabiskan, kecuali pakai rezim tarif. Dalam konteks ini jelas salah, maka kami yakin sampai MA pasti menangkan KPPU," tegas Syarkawi. 

Sebagaimana diketahui, sebanyak 32 perusahaan feedloter tersebut dibawa KPPU ke persidangan karena dianggap melakukan praktik persaingan usaha tak sehat dengan melakukan penahanan pasokan sapi. 

KPPU memvonis, perusahaan feedloter yang tergabung dalam Apfindo sengaja menahan pasokan sapi, agar pemerintah melonggarkan kebijakan kuota sapi yang diimpor yang dibatasi hanya 50.000 ekor pada triwulan III 2015. Hal ini membuat harga daging sapi di Jabodetabek sempat menembus di atas Rp 120.000/kg. (mk)