Diantara Profesi Populer dan Pekerjaan Tidak Populer Pemerintah

By Admin

nusakini.com--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa siapapun dan apapun profesi seseorang, setiap diminta menyumbang sebagian dari hasil jerih payahnya bagi negara, itu merupakan sesuatu yang emosional sehingga memungut pajak merupakan pekerjaan yang tidak populer.

Oleh karena itu, petugas pajak harus memungut pajak secara layak dan baik sesuai Undang-Undang yang berlaku. Hal tersebut diungkapkan Menkeu dalam sambutannya pada acara Dialog Perpajakan kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan tema Perlakuan Pajak bagi Penulis dan Pekerja Seni bertempat di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti Lantai 2 Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (13/09). 

"Kita melakukan tugas dan wewenang ada rambu-rambu, Undang-Undang dan peraturan. Kami sebagai pejabat yang menjalankan tugas negara, ada hal yang mungkin tidak bisa kami ubah seketika," ungkapnya di depan sekitar 430 orang dengan beragam profesi, mulai dari penyanyi, penulis, komunitas, hingga penerbit.  

Menkeu berpesan, apabila para pekerja seni dan ekonomi kreatif masih merasakan ketidaknyamanan pada mekanisme pembayaran pajak, dapat memberitahukannya. "Tolong kami diberitahu karena tidak seharusnya membayar pajak itu suatu situasi sulit. Memang, bukan saya tidak mengatakan pajak itu beban, makanya dibuat Undang-Undang agar negara tidak semena-mena. Tapi kami berusaha semaksimal mungkin," tegasnya.  

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan bahwa ekonomi kreatif harus menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia karena Indonesia tidak bisa terus-menerus bergantung pada sumber daya alam dan harus mulai melangkah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya insani manusia. Ia berpesan agar mempercayai pemerintah untuk memajukan ekonomi kreatif. 

"Jangan pernah meragukan usaha pemerintah memajukan ekonomi kreatif. Di sisi lain, perpajakan perlu dipahami oleh pekerja ekonomi kreatif," jelasnya. (p/ab)