Di Medan, Mendagri Kembali Tegaskan Sikap Siap Tanggung Jawab soal Komjen Iriawan

By Admin

nusakini.com--Usai melantik Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara, dalam kata sambutannya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menyinggung soal polemik pengangkatan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Komjen Pol Mochammad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Tjahjo menegaskan, dirinya siap mempertanggungjawabkan segala keputusannya. 

" Setahu saya, mulai zaman Presiden bung Karno, sampai Pak Jokowi, urusan Keputusan Presiden tak ada yang salah. Ada yang telaah hukum di Setneg,"kata Tjahjo di Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/6). 

Ia merasa perlu mengungkit masalah itu. Sebab di luar ramai disuarakan, bahwa Mendagri telah melanggar UU karena angkat Pj Gubernur seorang perwira aktif polisi. Tjahjo menegaskan, keputusan mengangkat Komjen Iriawan, Sestama di Lemhanas, telah melewati berbagai telaah hukum, baik di Kementerian Dalam Negeri di maupun di Setneg. Merujuk pada peraturan yang ada, ada 11 lembaga atau instansi yang tak mengharuskan seorang perwira polisi atau TNI mengundurkan diri saat menjabat satu posisi di 11 lembaga itu. Salah satunya adalah Sestama Lemhanas. Seorang perwira polisi yang jadi Sestama tak perlu mundur dari kepolisian. 

" Tapi sebagai bagian demokrasi, lalu ada poros yang berbicara saya siap tanggung jawab. Saya siap dipecat, kalau memang mempermalukan Istana Negara, presiden, kalau memang saya mengusulkan yang melanggar aturan," katanya. 

Ia contohkan saat dirinya mengangkat Irjen Carlo Tewu sebagai Pj Gubernur di Sulawesi Barat. Ketika diangkat dan dilantik, Carlo Tewu berstatus perwira aktif di kepolisian. Hanya saja, ia tak punya posisi struktural di Mabes Polri, karena sedang menjabat sebagai salah satu deputi di Kemenkopolhukam. Dan menjadi deputi di Kemenkopolhukam, sesuai aturan, baik itu anggota Polri atau TNI, tidak perlu mengundurkan diri atau alih status. 

" Pak Carlo Tewu jadi Penjabat di Sulbar, tak punya masalah. Dia tak punya jabatan di Polri. Dia deputi di Kemenkopolhukam, tak masalah," kata Tjahjo. 

Tjahjo pun kemudian menjelaskan sedikit tentang yang dimaksud dengan jabatan tinggi madya di instansi tertentu. Rujukan yang dipakai adalah PP Nomor 21 tahun 2002. Kata Tjahjo, PP bukan dibuat di zaman Presiden Jokowi. Dalam PP itu, untuk instansi tertentu, perwira Polri atau TNI yang jadi pejabat tinggi madya tak perlu alih status. Tapi di luar instansi tertentu yang diatur, memang harus alih status. Salah satu yang tak perlu alih status adalah saat menjabat posisi di Lemhanas. Seperti posisi Sestama Lemhanas. 

" Tak perlu alih status. Tapi diluar instansi tertentu yang di atur di PP itu memang harus alih status. Kenapa tak ambil eselon I Kemendagri. Ya kalau diambil semua habis, tinggal saya sendirian. Bisa apa sih waktu.pencoblosan tingga 5(lima) hari, Pak Iriawan bisa apa, dituduh mau rekayasa, tidak bisa. Semua menyoroti, pers dan masyarakat. Saat Pilkada kemarin, apa ada Mendagri berpihak. Penjabat berpihak. Tak ada. Hanya memang Pilkada kali ini hawanya sudah Pileg dan Pilpres. Apalagi 171 Pilkada cerminkan 60 persen suara nasional," tutur Tjahjo.(p/ab)