Di Depan Mahasiswa, Arcandra Kembali Tegaskan Skema Gross Split Lebih Baik

By Admin


nusakini.com-Jakarta-"Dengan menggunakan gross split, pemerintah tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada kontraktor, jika melihat hal ini, apakah perkembangan eksplorasi di Indonesia akan berkurang karena tidak adanya ganti rugi kepada pihak kontraktor?"

Demikian pertanyaan dari mahasiswa yang ditujukan kepada Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar saat Arcandra menjadi pembicara dalam acara seminar Petroleum Incorporated Fair 2018 di Universitas Trisakti, Jakarta.

Menjawab pertanyaan tersebut, Arcandra mengungkapkan fakta bahwa hingga saat ini sebanyak 25 kontrak minyak dan gas bumi (migas) sudah menggunakan skema gross split, dimana 9 diantaranya didapat dari penawaran di tahun 2017 dan 2018. 

"Mari kita lihat, sewaktu tahun 2015 tidak adanya blok yang laku dengan menggunakan cost recovery, di 2016 kita tawarkan kembali tetapi tidak ada yang laku lagi. Di 2017 kita tawarkan dengan gross split Alhamdulillah laku 5, 2018 sudah laku 4 sehingga 9 yang sudah laku dengan menggunakan gross split. Jadi kalau dikatakan gross split tidak laku, tidak menarik investasi, buktinya sudah 9 yang blok eksplorasi" terang Arcandra. 

Lebih lanjut Arcandra menegaskan bahwa banyak perusahaan besar yang tertarik dengan skema gross split. Perusahaan migas seperti ENI, Mubadala dan juga Repsol telah ikut ambil bagian dalam skema gross split ini. 

"Perusahaan-perusahaan itu besar atau kecil? Besar", tegasnya. Oleh karena itu Arcandra menampik kabar bahwa hanya perusahaan kecil yang tertarik menggunakan gross split.

Hingga April 2018, Pemerintah juga telah mengumpulkan dana sekitar US$1,7 miliar atau Rp25 triliun dari komitmen kerja pasti kontraktor untuk melakukan eksplorasi. 

Saat ini, kontraktor diwajibkan memberikan komitmen kerja pasti selama lima tahun pertama yang kegiatannya meliputi studi geologi dan geofisika juga survei seismik. Untuk itu kontraktor diharapkan bersungguh-sungguh memenuhi komitmen tersebut. Tujuan akhirnya adalah meningkatnya cadangan dan produksi minyak dan gas bumi nasional. 

"Untuk melakukan eksplorasi, kita sudah mengumpulkan US$ 1,7 Billion sampai akhir April ini, apabila mereka tidak melakukan eksplorasi maka dana tersebut akan masuk ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan ini adalah harapan kita untuk kedepan agar kegiatan eksplorasi bisa berjalan," ungkap Arcandra. 

Skema ini yang menjadikan eksplorasi di Indonesia dapat meningkat. Di saat yang bersamaan gross split juga mampu mendorong efisiensi bisnis hulu migas Indonesia.(p/ab)