Dewan Pengupahan Punya Peran Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis

By Admin

nusakini.com--Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Andriani, memuji pekerja dan pengusaha yang telah berkontribusi menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif sepanjang 2017. 

"Tahun ini kondisi hubungan industrial di Indonesia berjalan kondusif dan relatif lebih bagus dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini tentunya merupakan peran pekerja dan pengusaha yang memiliki keinginan kuat menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis. Semoga kondisi ini bisa kita jaga dan perkuat," kata Andriani pada penutupan acara Konsolidasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) 2017 di Hotel Ciputra Jakarta belum lama ini.

Menurut Andriani harmonisnya hubungan industrial tentunya dipengaruhi oleh beberapa faktor yang salah satunya adalah faktor upah. Untuk itu, penting bagi Depenas mengembangkan suatu sistem pengupahan yang membuat pekerja dan pengusaha merasa diperlakukan adil.

"Kalau Depenas hanya ada di Surat Keputusan (SK) Presiden dan Dewan Pengupahan Daerah hanya ada di SK Gubernur tentunya ini tidak akan berdampak apa-apa dan sangat sulit mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Tapi jika Dewan Pengupahan baik nasional dan daerah ini bisa berfungsi secara efektif kita harapkan dapat mempercepat hubungan industrial yang semakin harmonis," kata Andriani.  

Andriani berharap Depenas bisa berfungsi secara efektif dalam mengembangkan sistem pengupahan nasional yang berkeadilan dan berdaya saing.  

"Depenas memiliki fungsi sebagai pemberi saran dan pertimbangan yang bersifat konstruktif dan menjadi rujukan dalam perumusan berbagai kebijakan dan program-program strategis pemerintah khususnya yang terkait sistem pengupahan," ungkap Andriani.  

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Indra Yana, mengatakan saat ini peran Depenas adalah melakukan kajian-kajian untuk merumuskan formulasi perhitungan upah minimum yang ideal.  

Pasalnya, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada 1 November 2016 peran Depenas dan Dewan Pengupahan Daerah seolah tidak ada lagi.  

Penentuan upah minimum tidak lagi menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang biasa dilakukan Dewan Pengupahan.  

Formula pengupahan dalam PP 78 menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.

"Tugas Dewan Pengupahan saat ini setelah adanya PP 78 adalah melakukan kajian. Saat ini kita sedang mengkaji penggunaan Purchasing Power Parity (PPP) atau keseimbangan daya beli sebagai basis menentukan KHL berkeadilan. Kita berharap kajian ini menjadi alternatif solusi terhadap kemandekan peran Dewan Pengupahan Daerah setelah penerapan PP 78," ujar Indra yang juga merupakan anggota Depenas dari unsur Serikat Pekerja.  

Indra berharap formulasi PPP yang sedang dikaji ini nantinya bisa diadopsi pemerintah sebagai aturan untuk menetapkan upah minimum sehingga peran Dewan Pengupahan ada lagi.  

"Melalui perhitungan KHL berdasarkan PPP akan tercipta keadilan. Pasalnya PP 78 itu sendiri tidak menimbulkan harmonisasi dan kepuasan baik terhadap pengusaha maupun serikat pekerja," ungkap Indra.  

PPP ini, jelas Indra, ada 96 komponen yang disurvei. Terdiri dari barang (makanan dan bukan makanan) yang telah memenuhi 76 persen kebutuhan seorang lajang.  

"Jadi ini objektif sekali. Kita masih memiliki waktu hingga Oktober 2019 untuk menyempurnakan kajian PPP ini. Kita sekarang masih bekerja terus menyempurnakan pola formulasi PPP sehingga pada 2020 nanti saat pemerintah mereview komponen KHL, formulasi PPP ini sudah bisa digunakan," kata Indra.(p/ab)