Dengan Sipades, Kades Tak Perlu Was-was

By Admin

nusakini.com-- Masih was-was dengan penggunaan dana desa yang jumlahnya sangat banyak? Atau takut jika bakal terkena operasi tangkap tangan (OTT) karena kesalahan penggunaan dana desa? Kekhawatiran itu diharapkan tak lagi terjadi setelah Sistem Informasi Pendampingan Dana Desa (Sipades) diluncurkan Kamis (22/3) mendatang. 

Kapolres Batang AKBP Edi S Sinulingga SIK yang juga menginisiasi sistem tersebut menyampaikan Sipades diluncurkan setelah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi RI tentang Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa. Melalui nota kesepahaman tersebut, diharapkan anggaran desa yang jumlahnya sangat besar, dapat dimanfaatkan dengan baik, tanpa penyimpangan, demi kemakmuran masyarakat desa. 

Diterangkan, Sipades terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskudes), yakni program yang telah dikembangkan Deputi Kepala BPKP bidang pengawasan penyelenggaraan keuangan daerah. Dengan integrasi tersebut, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), atau petugas Polri yang bertugas di tingkat desa sampai dengan kelurahan yang bertugas mengemban fungsi preemtif melalui bermitra dengan masyarakat tersebut dapat mengakses data penggunaan dana desa, dan melakukan pembinaan. 

“Bhabinkamtibmas kami akan melakukan pengawasan data dana desa. Sehingga penggunaannya tepat sasaran,” bebernya, saat ditemui di Rumah Dinas Plt Gubernur Jawa Tengah (Jalan Rinjani).

Sinulingga mengungkapkan, peluncuran Sipades jangan dianggap akan mencampuri pengganggaran dana desa. Jangan dianggap pula sebagai sarana untuk bisa menangkap para perangkat daerah. Menurutnya, Sipades justru dapat mencegah kemungkinan penyimpangan penggunaan dana desa, dengan pendampingan. 

Dia membeberkan, jika ditemukan dugaan penyimpangan, Bhabinkamtibmas akan berkoordinasi dengan tim terpadu, yang terdiri dari pihak Polres, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (Dispermasdes) kabupaten. Selanjutnya, mereka akan turun ke desa dan meminta kepala desa atau perangkatnya untuk memperbaikinya. 

“Kalau dua kali, tiga kali diingatkan tapi tidak juga diintahkan, baru akan kami lakukan upaya penindakan hukum,” tegas Sinulingga. 

Usai di-launching, Sipades akan diterapkan di seluruh wilayah Polda Jateng. Yakni di 7.809 desa dalam wilayah 31 Polres pada 29 kabupaten. Uji coba pelaksanaan sudah dilakukan di Desa Brokoh dan Brayo, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang sejak 28 Desember lalu. 

Plt Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi menyambut baik Sipades yang diinisiasi oleh Polri. Menurutnya, pendampingan perlu dilakukan mengingat dana desa yang saat ini digelontorkan pemerintah pusat, sangat besar. 

“Sehingga bisa dipastikan sema desa bisa memanfaatkan dana desa dengan baik. Apalagi, tidak mungkin hanya mengandalkan pendamping desa yang satu orang menangani dua sampai tiga desa. Camat juga tidak mudah melakukan pengawasan per desa. Tapi dengan aplikasi yang dikenalkan ini, saya sangat mengapresiasi,” bebernya. 

Heru berharap, para camat pun dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mendampingi pelaksanaan dana desa. Sehingga, bisa memantau penyerapan, penggunaan, sampai sejauh mana pertanggungjawabannya dengan lebih mudah. 

“Bukan untuk memantau terus kalau ada penyimpangan mengambil langkah represif, tapi mengantisipasi lebih awal dan mencegahnya. Ini keterbukaan yang sekaligus mempertebal pertanggungnjawaban dan pentingnya masyarakat. Tidak perlu takut, tapi perlu ada komunikasi. Jadi, kalau ada masalah, kades jangan segan-segan komunikasi dengan camat maupun kabupaten,” tandas mantan Bupati Purbalingga ini.(p/ab)