Dengan JWG, TKI di Korsel akan Memperoleh Perlakuan dan Hak Sama dengan Pekerja Lokal

By Admin

nusakini.com--Menaker M. Hanif Dakhiri menyambut positif usulan Joint Working Group (JWG) dari pemerintah RI telah diaktifkan oleh pemerintah Korea Selatan. Diharapkan JWG akan menjadi media komunikasi untuk mengevaluasi kerjasama Indonesia dengan Korsel di bidang penempatan Tenaga Kerja Indonesia melalui skema Employment Permit System (EPS). 

Melalui skema sistem ijin kerja EPS ini, TKI yang bekerja di Korea Selatan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korea sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Korea Selatan, “Saya harap KBRI di Seoul dan Atnaker dapat memonitor pelaksanaan JWG ini secara konkret dan produktif, “ujar Menteri Hanif saat menerima Dubes RI di Seoul Cecep Hermawan dan Atnaker di Seoul di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (22/8). 

Menaker Hanif memberikan apresiasi Dubes RI di Korsel yang berupaya maksimal dalam mengawal proses perpanjangan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) EPS termasuk dalam melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja Korsel, unit-unit di Kemnaker serta Kemlu Jakarta. “Kami menyadari proses drafting usulan perubahan MoU‎ tersebut mengalami keterlambatan. Hal itu disebabkan pihak Kemnaker terlalu mempertimbangkan hal-hal teknis demi kesejahteraan yang lebih baik lagi bagi TKI di Korsel, “ ujar Menaker. 

Sanksi Tegas Selain diaktifkannya usulan JWG, Menaker Hanif juga menyambut baik atas diterimanya usulan pemerintah RI agar pemerintah Republik Korsel menerapkan sanksi tegas kepada pengguna (user) yang mempekerjakan pekerja illegal atau illegal workers.

Namun Menaker meminta agar dijelaskan secara rinci dalam JWG, bagaimana teknis upaya penindakan tersebut. “Apakah dalam bentuk denda uang atau hukuman atau lainnya. Hal ini penting dibahas untuk menjamin kepastian hukum dalam menangani ilegal workers,” katanya. 

Menaker Hanif mengungkapkan pihaknya memperoleh laporan kuota TKI yang diberikan pemerintah Korea tahun 2016 untuk sektor manufaktur sebanyak 4.400 orang dan 9900 orang sektor perikanan atau totalnya mencapai 15.300 orang. Sementara untuk pencari kerja Indonesia kata Menaker, yang telah masuk dalam daftar tunggu/roster sudah mencapai 5.893 orang. 

Untuk mengatasi masalah ini Menaker telah mengintruksikan kepada BNP2TKI agar berupaya untuk mengatasi masalah over supply tersebut dengan membuka kembali sektor perikanan yang sejak setahun lalu ditutup/moratorium. Menaker berharap ke depan sektor manufaktur memperoleh tambahan kuota dari pemerintah Korsel agar mampu menyerap TKI lebih banyak lagi. Namun Menaker menyadari diperlukan upaya lebih intens dan produktif lagi dari Kemnaker dan Kemlu, agar MoU dapat segera ditandatangani‎ oleh Kemnaker dan Kemnaker Korsel. 

“Saya ingin kinerja kita lebih baik di masa mendatang agar kerjasama dapat lebih harmonis dengan Kemenaker Korsel agar kuota TKI skilled workers dapat terus ditingkatkan dan perlindungan serta kesejahteraan TKI di Korsel dapat terus membaik, “ ujarnya. Menaker Hanif berjanji akan segera menandatangani surat ke Menlu agar pihak Kemenlu dapat segera memproses penyampaian final draft Mou ke pemerintah Korsel melalui diplomatic channel sebagaimana dipersyaratkan oleh pemerintah Korsel. (p/ab)