Danny Harap Calon Komisioner Ombudsman Kota Makassar Berikan Pelayanan Publik Terbaik

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Makassar--Sebanyak enam calon komisioner Ombudsman Kota Makassar menjalani seleksi terakhir yakni uji publik di ldepan Tim Seleksi. Uji publik dilangsungkan di Ruang Sipakatau, Kantor Balaikota Makassar, Senin (15/4/2019). 

Komisioner Ombusman Kota Makassar dibentuk berdasarkan ketetapan Perwali Makassar nomor 2 Tahun 2019. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim seleksi penerimaan calon komisioner.


Walikota Makassar Danny Pomanto mengatakan Ombudsman Kota Makassar diharapkan mampu mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah kota Makassar. 

Menurut Danny tingkat kepuasan masyarakat nantinya menjadi dasar penilaian seorang pejabat untuk menduduki suatu jabatan 

"Yang menarik nanti pergantian-pergantian jabatan di Pemkot berdasarkan tingkat kepuasan warga masyarakat, tentunya didasari tolak ukurannya dari laporan Ombudsman," kata Danny Pomanto.  

Danny Pomanto menegaskan tujuan pembentukan Ombudsman di Kota Makassar adalah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat 

Kata dia, diperlukan pemberdayaan pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan. Sementara perbaikan penyelenggaraan pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan dan pembaruan tata pemerintahan.

"Ombudsman Kota Makassar merupakan bagian dari upaya pemerintah secara keseluruhan dalam melakukan perbaikan dan pembaruan tata kelola pemerintahan," ujar Danny. 

Salah satu aspek perbaikan dan pembaruan tata pemerintahan disebutkan Danny Pomanto, dengan memastikan adanya kontrol warga terhadap pelayanan publik dari pemerintah. 

Peran kontrol yang dimaksud adalah memastikan hak warga terutama hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai konteks Hak Asasi Manusia (HAM).

"Tingkat ketidakpuasan masyarakat, akan nampak seberapa banyak keluhan masyarakat yang masuk melalui Ombudsman," pungkas Danny.

Ke enam calon komisioner di uji oleh tim seleksi yang terdiri dari empat orang penguji diantaranya Abdul Azis Hasan, Abdul Muthalib, Hamzah Baharuddin dan Zainal Ibrahim.(R/Rajendra)