Cipinang Besar Selatan Miliki Kampung Bebas Rokok

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Warga RT 15/02 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, berkomitmen untuk membentuk permukimannya sebagai Kampung Bebas Rokok. Bukan hanya di luar lingkungan, warga yang merokok di dalam rumah pun jika terbukti akan dikenakan denda.

Pantauan di lapangan, perkampungan yang berada di pinggir Kali Cipinang ini ditata rapi. Seluruh rumah dicat warna warni. Setiap pintu atau dinding rumah terdapat stiker berukuran sekitar 10x5 sentimeter bertuliskan "Terima kasih untuk tidak merokok di dalam/teras rumah ini".

Camat Jatinegara, Nasrudin Abu Bakar mengatakan, permukiman ini dahulunya kampung kumuh. Setahun lalu, pihaknya bersama warga sepakat menata ulang. Ada 100 rumah warga yang dicat warna warni dan menyepakati komitmen Kampung Bebas Rokok.

"Program kawasan bebas rokok ini sebenarnya sudah diterapkan setahun lalu. Hari ini kita evaluasi dan hasilnya ternyata bagus. Warga tak ada lagi yang merokok di dalam rumah, teras maupun jalanan. Ini bisa jadi contoh bagi daerah lain," kata Nasrudin.

Bahkan dalam dua bulan terakhir ini warga semakin memperketat peraturannya. Yang masih melanggar, dikenai sanksi oleh warga itu sendiri. Karena warga membentuk "polisi" untuk pengawasan setiap harinya.

Menurutnya, kawasan kampung bebas rokok ini diyakini baru pertama kali ada di wilayah Ibukota. Saat ini daerah lain yang baru melakukan kunjungan untuk studi banding adalah dari Kelurahan Marunda dan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Nobby Sail Andi Supu (24), salah seorang warga menambahkan, sebelum menerapkan kampungnya sebagai kawasan bebas rokok, warga melakukan studi banding ke Kampung Kali Code dan Umbul Hardjo, Yogyakarta. Dua daerah itu memiliki khas sebagai kampung warna warni dan bebas rokok.

"Dari studi banding itulah dibahas warga dan hasilnya disepakati, rumah warga dicat warna warni dan kampung ini menjadi bebas rokok," tuturnya.

Mulanya program ini masih menimbulkan pro kontra. Namun lambat laun warga mulai lunak dan mendukung penuh. Bahkan dalam dua bulan terakhir ini mulai diterapkan sanksi bagi yang melanggarnya. Setiap warga yang kedapatan merokok harus membayar denda senilai sebungkus rokok yang dihisapnya. Uang denda dikumpulkan di ketua RT dan uangnya digunakan untuk membeli cat.

"Kalau yang merokok laki-laki akan ditegur kaum ibu. Demikian juga sebaliknya agar tidak ada ketegangan warga. Selama ini hasilnya bagus dan warga bersedia membayar denda yang disepakati. Warga yang akan merokok, disiapkan tempat khusus merokok dekat jembatan," tandasnya.(pr/kj/al)