Cegah Bahaya Pencemaran Merkuri, RI Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi Minamata ke PBB

By Admin

nusakini.com--“Konvensi Minamata tidak hanya bersinergi, tetapi juga memperkuat aturan-aturan perdagangan dan peredaran merkuri di tingkat nasional yang telah ada”, demikian dijelaskan oleh Menlu Retno L.P. Marsudi seusai menyerahkan instrumen ratifikasi konvensi tersebut di Markas Besar PBB di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-72, Jumat (22/9). 

Menlu Retno menyerahkan instrumen ratifikasi Pemerintah atas Konvensi Minamata mengenai Merkuri kepada Legal Counsel PBB, Under-Secretary-General Miguel de Serpa Soares. "Penyerahan instrumen ratifikasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah RI untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran logam merkuri sekaligus penegasan komitmen pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030," tutur Menlu Retno. 

Pemerintah RI meratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 September 2017 dan diundangkan dalam Lembaran Negara no. 209 Tahun 2017. Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, praktek peredaran dan pemanfaatan merkuri di seluruh wilayah Indonesia kini terikat oleh aturan-aturan dalam Konvensi. 

Langkah cepat Pemerintah Indonesia dalam meratifikasi konvensi ini merupakan hasil koordinasi yang sangat kuat antara berbagai Kementerian dan Lembaga, serta dukungan DPR RI. 

Langkah ini merupakan pemenuhan mandat konstitusi untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman pencemaran merkuri yang membahayakan kesehatan dan ekosistem lingkungan hidup. 

Tidak dapat dipungkiri, merkuri masih banyak digunakan oleh masyarakat di sektor pertambangan khususnya penambangan emas skala kecil, industri dan kesehatan. Dengan meratifikasi Konvensi, Pemerintah akan lebih ketat mengatur peredaran dan pemanfaatan merkuri oleh masyarakat. 

Ratifikasi ini juga membuka peluang kerja sama internasional untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya merkuri, serta untuk memudahkan akses teknologi pengganti yang ramah kesehatan dan lingkungan. 

UNEP menggolongkan Merkuri sebagai ‘global threat to human and environmental health’ karena efeknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan ekosistem lingkungan. Indonesia merupakan salah satu dari 92 negara penandatangan awal Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang pada 10 Oktober 2013. Konvensi ini kini telah ditandatangani oleh 128 negara dan mulai berlaku sejak 16 Agustus 2017, yakni 90 hari sejak diterimanya instrumen ratifikasi negara ke-50 (Romania) pada tanggal 16 Mei 2017.(p/ab)