Cair Lima Hari Kerja, Jemaah Wafat Dapat Asuransi Rp 18,5 Juta
5 years ago By Admin
nusakini.com--Tiap jemaah haji yang wafat mendapat klaim asuransi sebesar Rp 18,5 juta, sementara yang disebabkan kecelakaan mendapat Rp 37 juta. Nilai tanggungan ini berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi k...