Buntut Dugaan Pelanggaran, Satgas PKH Cabut IUP PT KEL di Nabire

By Admin


Ilustrasi

nusakini.com, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dilaporkan telah membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT KEL di wilayah Nabire, Papua Tengah. Keputusan pencabutan area seluas 3.500 hektare ini diambil berdasarkan instruksi dari Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Pencabutan perizinan tersebut diumumkan secara publik pada hari Jumat, 23 Oktober 2026, menyusul agenda peninjauan langsung ke lokasi pertambangan. "Pemerintah secara resmi telah mencabut Izin Usaha Pertambangan PT KEL pada Kamis, 22 Oktober 2026 saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire, Papua Tengah," sebut Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Langkah hukum ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Menurut catatan penyidikan lapangan, perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas penambangan emas tak berizin di dalam maupun di luar batas konsesinya.

Temuan otoritas mengindikasikan PT KEL beroperasi tanpa mengantongi kelengkapan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Jaksa Agung merinci luasan area yang diduga melanggar tersebut mencapai lebih dari 275 hektare.

"Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare," jelas Burhanuddin. Area tak berizin tersebut terbagi atas sekitar 170 hektare di dalam wilayah izin dan 105 hektare di luar batas yang ditentukan.

Di samping persoalan perizinan kehutanan, perusahaan itu juga dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi lingkungan. Landasan hukum penindakan ini merujuk pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Burhanuddin menegaskan bahwa pasca-putusan ini, PT KEL sama sekali tidak diizinkan lagi menambang atau menjual hasil buminya. "Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara," tegasnya.

Meskipun izin telah dicabut, korporasi tersebut tetap dituntut secara hukum untuk memulihkan kerusakan ekosistem dan melunasi kewajiban finansialnya. Tanggung jawab tersebut mencakup pembayaran tunggakan pajak, pelunasan royalti, hingga penyelesaian hak pesangon bagi para karyawannya. (*)