Bukti Kehadiran Negara, Mendag Tetapkan Lima Daerah Tertib Ukur

By Admin

nusakini.com--Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyerahkan piagam  penghargaan kepada lima kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2016.

Kelima daerah ini dianggap telah memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Penetapan ini merupakan upaya pemerintah melindungi konsumen agar mendapatkan hasil pengukuran yang benar dan jujur dalam transaksi perdagangan. 

Penetapan DTU Tahun 2016 tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 1252/M-DAG/KEP/11/2016. Lima daerah tersebut yaitu Kabupaten Badung, Bali;  Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); Kabupaten Bantul, DIY; Kabupaten Serang, Banten; dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Selain DTU, Mendag juga meresmikan penetapan 256 pasar rakyat yang tersebar di wilayah kerja BSML Regional I,II, III dan IV sebagai Pasar Tertib Ukur (PTU) Tahun 2016. 

“Penetapan ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar rakyat. Pemerintah berupaya terus-menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan,” tegas Mendag Enggar pada acara Penetapan DTU dan PTU Tahun 2016 di Badung, Bali,  Jum’at (24/2). 

Pada acara tersebut, Mendag sekaligus mencanangkan 150 calon PTU Tahun 2017 dan 6 daerah calon DTU Tahun 2017. Daerah dan pasar yang akan ditetapkan sebagai daerah dan pasar tertib  ukur akan melalui beberapa tahapan hingga akhirnya ditetapkan sebagai PTU dan DTU Tahun  2017.

Tahapan dilakukan secara sinergis antara Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal  yang berada di dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan. 

Calon DTU Tahun 2017 yaitu Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; Kota Padang Panjang, Sumatra Barat; Kota Tangerang, Banten; Kota Denpasar, Bali; Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara  dan Kota Parepare, Sulawesi Selatan. 

Mendag menjelaskan pembentukan DTU dan PTU dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga 

Kemendag bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. “Tugas Kemendag untuk terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kemetrologian sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya,” lanjut Mendag Enggar. (p/ab)