Buka-Bukaan Menkominfo Terkait Suspend Akun Medsos Hingga Hak Siar Piala Dunia

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Momen lebaran kali ini menjadi ajang menarik bagi para jurnalis menanyakan beberapa persoalan yang menjadi perhatian media beberapa waktu terakhir.  

Menjawab pertanyaan jurnalis mengenai penghentian (suspend) sejumlah akun di platform media sosial, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan kembali soal posisi pemerintah dalam suspensi akun media sosial tertentu.

"Akun yang di-suspend seperti apa? Akun Twitter? Saya sudah bilang itu bukan pemerintah. Nggak ada yang minta!" tandasnya dalam Open House di rumah dinas Menteri Kominfo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (15/06/2018).  

Menteri Kominfo menjelaskan suspensi akun bisa disebabkan beberapa hal yakni karena sengaja ditutup oleh pemilik akun, flagging atau alogaritma media sosial. "Nomor satu secara teoritis yang bersangkutan (sendiri yang menutup) atau kedua, masyarakat melakukan flagging atau (ketiga) berdasarkan alogaritma, Barangkali kalimat konten yang sebelumnya ada bot kemudian disebarkan kembali," ungkapnya.

Menteri Rudiantara menyarankan sejumlah langkah agar terhindar dari suspensi. "Hindari posting yang negatif, itu satu. Selanjutnya hindari kemungkinan konten yang (dideteksi) berdasarkan bot, jangan diforward konten yang sama dengan bot," ungkapnya.

Menurut Menteri Kominfo pemerintah tidak campur tangan dalam penanganan akun. "Yang jelas pemerintah tidak. Bukan lepas tengan, karena Kominfo tidak melakukan apapun sama sekali. Ngapain ngurusin hal itu? Lebih baik urus yang kita sisir soal konten radikalisme," tandasnya.

Sejak akhir Mei 2018 sampai 1 Juni 2018 menurut Menteri Rudiantara, Kementerian Kominfo susah melakukan blokir atas lebih dari 4 ribu akun dengan konten radikalisme. 

"Kami kerja sama dengan Kepolisian, ada permintaan juga dari Polisi untuk melakukan blokir. Sekitar 48 persen itu dari platform Facebook dan Instagram," urainya menjelaskan langkah yang diambil oleh Kementerian Kominfo berkaitan dengan akun yang digunakan untuk menyebarkan konten radikalisme.

Sampai bulan Juni, menurut Menteri Kominfo masih ada sekitar 20 ribuan akun yang disisir untuk dievaluasi dan verifikasi. "Sejak kejadian di Mako Brimob kemudian Surabaya, rata-rata sehari ada 400 - 500 konten radikalisme. Tapi terakhir ini turun dalam sehari ada 50-an saja," katanya.

Kementerian Kominfo, menurut Menteri Rudiantara meningkatkan frekuensi pantauan dan penyisiran untuk memastikan konten radikalisme berkurang dari dunia maya. "Frekuensinya ditingkatkan, dulu berapa jam sekali (penyisiran) sekarang dua jam sekali," katanya.

Soalan satelit yang disewa dari operator satelit Avanti juga ditanyakan oleh jurnalis. Menanggapi hal itu, Menteri Kominfo menegaskan perhatian Kementerian Kominfo hanya pada slot orbital satelit pada 123 derajat sebelah timur orbit Bumi.

"Kominfo hanya manage orbital slot-nya. Kami sekarang hanya antisipasi untuk nanti pertahankan alokasi slot orbital satelit itu. Karena orbital slot hanya ada delapan di dunia, salah satunya di Indonesia. Atas nama Kementerian Pertahanan di-manage oleh Indonesia," jelasnya  

Berkaitan dengan pertanyaan jurnalis mengenai tayangan live streaming di situs salah satu TV Swasta yang tidak bisa berfungsi dengan baik, Menteri Rudiantara menyebut hal itu berkaitan dengan batasan sponsorship. 

"Kalau kontennya terserah kepada broadcaster-nya bisa dilewatkan ke free to air atau melalui internet. Kalau tidak ada batasan soal sponsorship itu tidak masalah," jelasnya. 

Menurut Menteri Kominfo tayangan streaming tidak hanya disediakan oleh broadcaster dalam negeri. Karena melalui internet bisa juga tayangan streaming disediakan oleh briadcaster dari luar negeri. "Kalau streaming itu tidak hanya broadcaster dalam negeri. Kita bisa juga nonton streaming yang disediakan oleh broadcaster dari luar negeri," ungkapnya.

Mengenai regulasi penyiaran digital, Menteri Rudiantara menegaskan pemerintah siap membahasnya. "Soal UU kami ingin segera dilakukan lebih cepat lagi. Tapi ini inisiatif DPR, jadi kami menunggu rancangan dari DPR," tandasnya. 

Bicara soal sanksi atas tayangan siaran langsung dan kaitan dengan hak siar, Menteri Kominfo menegaskan hal itu menjadi wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Tayangan ulang yang tak sesuai regulasi, kalau konten itu KPI yang menangani. Jadi jika ada dispute yang berkaitan dengan hak siar, ini jadi wilayah KPI," jelasnya. (p/ma)